Mohon tunggu...
Eko Saputro
Eko Saputro Mohon Tunggu... Ilmuwan - Widyaiswara Kementerian Pertanian RI

Eko Saputro dilahirkan di Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada hari Ahad Pon, 9 Oktober 1983. Anak pertama dari lima bersaudara dari kedua orang tua petani kecil, Bapak Rusmin (almarhum) dengan Ibu Suwarti. Pendidikan dasar sampai menengah diselesaikan di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pendidikan dasar diselesaikan pada tahun 1993 di SDN 1 Crewek, pendidikan lanjutan menengah diselesaikan pada tahun 1999 di SMPN 1 Kradenan dan pada tahun 2002 di SMUN 1 Kradenan. Seusai lulus SMU, penulis tidak dapat melanjutkan studi dan bekerja hanya sebagai office boy di Kota Yogyakarta sampai tahun 2004. Tahun 2004, penulis baru dapat melanjutkan pendidikan di Program Studi Teknologi Hasil Ternak (THT), Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Hari Rabu, 16 Juli 2008 penulis memperoleh gelar Sarjana Peternakan setelah berhasil mempertahankan skripsi yang berjudul “Analisis Mutu Fisik, Kimiawi dan Organoleptik Susu Bubuk SGM 3 Madu PT. Sari Husada Yogyakarta” yang dibimbing oleh Allahyarhamah Dr. Ir. Rarah Ratih Adjie Maheswari, DEA. (Scopus ID: 55918858800) dan Dr. Zakiah Wulandari S.TP, M.Si. (Scopus ID: 57190666164). Tes CPNS Kementerian Pertanian jalur umum pada awal tahun 2009 mengantarkan penulis berkarir sebagai PNS pada UPT. Kementerian Pertanian di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu. Tahun 2011, penulis berhasil lulus Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dan diangkat oleh Menteri Pertanian dalam jabatan fungsional widyaiswara Pusat Pelatihan Pertanian di BBPP Batu, yang dijabat sampai sekarang. Tes potensi akademik BAPPENAS 2014 dan seleksi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah mengantarkan penulis untuk berkesempatan melanjutkan studi formalnya di Program Studi Magister Ilmu Ternak, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro sejak 1 September 2014 melalui tugas belajar Kementerian Petanian RI. Hari Senin, 28 Maret 2016 penulis memperoleh gelar Master Sains setelah berhasil mempertahankan tesis yang berjudul “Penentuan Formulasi Kyuring Alami pada Pembuatan Dendeng Sapi” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Valentinus Priyo Bintoro, M. Agr. (Scopus ID: 6506894629) dan Dr. Yoyok Budi Pramono, S. Pt., M.P. (Scopus ID: 56177694300). Saat ini penulis sedang melanjutkan studi formalnya di Program Studi Doktor Ilmu Ternak, Fakultas Peternakan, Universitas Brawijaya sejak 1 September 2019 melalui tugas belajar Kementerian Petanian RI.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wabah PMK Merebak, Bagaimana Panitia Kurban 2022 Bersiap-siap?

11 Juni 2022   12:44 Diperbarui: 11 Juni 2022   16:04 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Wabah PMK Merebak, Bagaimana Panitia Kurban 2022 Bersiap-siap ?

Oleh:
Eko Saputro
(Widyaiswara Ahli Muda -- BBPP Batu)

Idul Adha tahun ini insya Allah akan jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022. Kementerian Pertanian sejak tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan 4 daerah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Jawa Timur yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Lamongan (Keputusan Mentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022) dan 1 daerah wabah PMK di Propinsi Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang (Keputusan Mentan No. 404/KPTS/PK.300/M/05/2022). Di Jawa Timur per 5 Juni 2022, sejumlah 30 kabupaten/kota sedang terpapar wabah PMK. Sejumlah 32.949 hewan ternak yang dilaporkan terpapar PMK. Kasus PMK terbanyak terjadi di Lumajang, Probolinggo dan Jombang.

Dalam rangka pencegahan penyebaran PMK dan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sejak tanggal 18 Mei 2022, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/SE/PK.300/M/05/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK. Surat edaran tersebut telah memberikan panduan dan prosedur yang rinci dan jelas bagi segenap calon sohibul kurban dan atau panitia kurban, mulai dari pemilihan/pembelian hewan kurban, penyembelihan hewan kurban di luar RPH atau di RPH, penanganan jeroan dan tulang serta pendistribusian daging kurban kepada masyarakat.

Pertama, tahap pemilihan hewan kurban. Calon sohibul kurban dan atau panitia kurban harus memilih hewan kurban yang memenuhi persyaratan syariat lslam, administrasi, dan teknis.  Setiap hewan kurban yang memenuhi persyaratan syariat lslam adalah yang sehat; tidak cacat (seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga); tidak kurus; untuk melestarikan sapi/kerbau, kambing/domba, lebih direkomendasikan hewan kurban berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan cukup umur (kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap). Setiap hewan kurban yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan syariat lslam, selanjutnya juga harus memenuhi persyaratan administrasi yakni hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat (Dinas Pertanian atau Dinas Peternakan Kabupaten/Kota). Terakhir, hewan kurban yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan syariat lslam, dan persyaratan administrasi, juga harus memenuhi persyaratan teknis, yakni setiap hewan ternak harus diperiksa kesehatannya oleh  dokter hewan atau paramedik veteriner (mantri ternak) dan dinyatakan sehat dan bebas PMK. Setiap hewan kurban yang sehat harus tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung (moncong), dan teracak atau kuku; dan mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.

Tempat penjualan hewan kurban yang dipilih calon sohibul kurban dan atau panitia kurban adalah yang telah mendapatkan ijin/persetujuan dari otoritas veteriner setempat (Dinas Pertanian atau Dinas Peternakan Kabupaten/Kota) atau Satgas PMK Kabupaten/Kota dan hewan kurban yang dijual tidak berasal dari daerah yang terkena wabah PMK. Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan; harus memiliki pagar atau pembatas agar hewan tidak berkeliaran; harus tersedia fasilitas untuk menampung limbah ternak karena limbah tidak boteh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum dilakukan disinfeksi atau pemusnahan agar virus PMK tidak menyebar; harus tersedia fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfeksi terhadap orang/penjual, kendaraan angkutan ternak, peralatan, hewan, serta limbah; harus tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit PMK atau sakit; dan harus tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk.  

Kedua, tahap penyembelihan hewan kurban di hari Idul Adha dan 3 hari tasyrik (4 hari). Di masa wabah PMK ini, penyembelihan hewan kurban lebih direkomendasikan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah atau RPH yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Satgas PMK Kabupaten/Kota. Calon sohibul kurban dan atau panitia kurban yang berkeinginan tetap melaksanakan prosesi penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid/mushala/sekolah/ perkantoran seperti biasanya di tahun-tahun yang lalu, masih diperbolehkan tetapi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut dianataranya adalah Bupati/Walikota setempat telah menerbitkan persetujuan penyembelihan hewan kurban di luar RPH (di lingkungan masjid/mushala/sekolah/ perkantoran) bagi takmir dan atau panitia kurban. Segenap calon sohibul kurban dan atau panitia kurban dalam sebulan ini atau mulai sekarang bergotong-royong mempersiapkan tempat pemotongan hewan kurban di lingkungan masjid/mushala/sekolah/perkantoran yang memenuhi persyaratan dari Satgas PMK Kabupaten/Kota. Persyaratan tempat pemotongan hewan kurban tersebut meliputi:

1)sekeliling area pemotongan hewan kurban dipasang pagar atau pembatas agar hewan kurban tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain yang peka atau mudah terserang PMK masuk ke tempat pemotongan hewan kurban;
2)area pemotongan hewan kurban adalah di lahan dengan luas yang cukup sesuai dengan jumlah hewan kurban yang akan disembelih;
3)harus tersedia fasilitas penampungan hewan kurban, dengan persyaratan: harus memiliki pagar atau pembatas agar hewan kurban tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penampungan; harus memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan; dan harus tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga terserang PMK atau sakit;
4)fasilitas pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan higiene sanitasi, yakni: lubang penampungan darah harus cukup sesuai jumlah hewan kurban yang disembelih, lokasi pengulitan terpisah dengan lokasi penyembelihan dan lokasi pemisahan daging dan tulang serta lokasi penimbangan daging kurban;
5)jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat untuk hewan kurban yang ternyata terkena PMK berat sehingga ambruk, hewan tersebut menjadi tidak sah untuk hewan kurban;
6)harus tersedia lubang atau septic tank yang cukup untuk menampung atau mengubur limbah ternak karena limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan hewan kurban sebelum didisinfeksi atau dibakar. Termasuk untuk menampung limbah isi jeroan (lambung dan usus) karena harus dicuci di area pemotongan hewan kurban, tidak boleh di sungai agar virus PMK tidak menyebar ke lingkungan.
7)harus tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi (sabun cair, cairan pel, desinfektan: pemutih pakaian + air bersih 1:1) bagi kendaraan angkutan ternak, peralatan, hewan, limbah, dan orang/panitia kurban;
8)harus tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi; dan
9)harus tersedia fasilitas perebusan (panci/tong besar, kompor/tungku) untuk semua jeroan, semua tulang, semua kaki bawah ternak, semua kepala, semua ekor dan semua kelenjar getah bening). Semua bagian tubuh hewan kurban tersebut masing-masing dimasukkan dalam panci/tong terpisah sejak suhu air masih normal dan direbus selama minimal 30 menit terhitung sejak air mendidih. Kotoran yang terapung diambil dan dikubur. Jika tidak mau direpotkan dengan perebusan tersebut, maka semua bagian tubuh hewan kurban tersebut tidak dibagikan ke masyarakat tetapi dikubur atau dibakar agar virus PMK tidak menyebar ke lingkungan.
10)sohibul kurban dan atau panitia kurban lebih direkomendasikan meminta dokter hewan atau paramedik veteriner (mantri ternak) yang ditunjuk oleh dinas atau Satgas PMK untuk memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem maksimal 12 (dua belas) jam sebelum dipotong dan pemeriksaan postmortem (setelah disembelih).
11)hewan kurban yang sehat dipotong terlebih dahulu, setelah semua selesai dikuliti dan dipisahkan daging dan tulangnya, baru hewan kurban yang sakit mulai dipotong agar virus PMK tidak menyebar dan menulari hewan kurban yang sehat.

Ketiga, tahap pendistribusian daging kurban. Segenap sohibul kurban dan atau panitia kurban harus mendistribusikan daging segar dan rebusan jeroan/tulang dalam waktu kurang dari 5 (lima) jam terhitung sejak pemotongan hewan kurban dan tidak diedarkan di luar kabupaten/kota. Wadah pembungkus yang direkomendasikan adalah wadah plastik es atau polyetylen (HDPE/LDPE) karena kedap air sehingga tetesan dari daging kurban tidak kemana-mana agar virus PMK tidak menyebar ke lingkungan. Daging harus diwadahi dengan plastik yang terpisah dengan rebusan jeroan/tulang agar tidak terjadi kontaminasi silang. Rebusan jeroan dan tulang diperbolehkan diwadahi dalam satu plastik. Jika daging kurban atau karkas akan diedarkan di luar kabupaten/kota, maka harus melalui perlakukan sebagai berikut: direbus dengan pemanasan sempuma (mendidih) selama minimal 30 (tiga puluh) menit; atau pengalengan dengan perlakuan pemanasan sehingga suhu internal produk mencapai minimal 70 0C selama minimal 30 (tiga puluh) menit; atau penggaraman dan pengeringan sehingga aktivitas air (Aw) tidak lebih dari 0,85.

Keempat, tahap pembersihan dan disinfeksi area pemotongan hewan kurban, pakaian dan sepatu panitia kurban atau orang yang kontak dengan hewan kurban atau produk hewan selama proses pemotongan hewan kurban. Desinfeksi terhadap alat angkut dan petugas atau panitia kurban harus dilakukan saat memasuki dan keluar pemotongan hewan kurban. Pembersihan dan disinfeksi harus dilakukan juga terhadap lantai dan peralatan (timbangan, pisau, talenan) setelah prosesi pemotongan hewan kurban selesai. Lubang darah dan limbah hewan kurban harus ditutup tanah dengan rapat atau dibakar agar virus PMK tidak menyebar ke lingkungan dan menulari hewan ternak yang sehat lainnya.

Kelima, tahap penanganan daging kurban di rumah tangga. Daging kurban dikeluarkan dari plastik pembungkus dan langsung dimasukkan ke dalam panci yang telah berisi air bersih yang telah mendidih. Daging kurban tidak boleh dicuci agar virus PMK tidak menyebar ke lingkungan. Selanjutnya direbus selama minimal 30 menit. Plastik pembungkus daging dan atau jeroan/tulang juga direbus di panci terpisah, tidak boleh langsung dibuang ke tempat sampah agar virus PMK tidak menyebar ke lingkungan. Rebusan jeroan/tulang juga dikeluarkan dari plastik pembungkus dan langsung dimasukkan ke dalam panci yang telah berisi air bersih yang masih bersuhu normal. Selanjutnya direbus ulang selama minimal 30 menit terhitung setelah air mulai mendidih sambil diaduk secukupnya. Sisa kotoran yang terapung diambil dan dikubur. Setelah direbus, daging, jeroan/tulang bisa diolah menjadi berbagai hidangan yang disukai. Air bekas rebusan sebaiknya dibuang setelah menjadi dingin meskipun virus PMK dalam air telah mati. Tahun ini sebaiknya, daging kurban tidak dibuat bakso atau sosis yang membutuhkan daging segar atau pre-rigor. Jika ingin tetap menghendaki dibuat bakso atau sosis lebih direkomendasikan untuk melayukan (aging) daging kurban terlebih dahulu dalam kulkas (referigrator) selama 24 jam agar proses rigor mortis selesai sempurna sehingga virus PMK otomatis non-aktif atau mati akibat penurunan pH dalam daging. Sebaiknya, plastiknya diganti yang baru jika akan melayukan daging kurban dalam kulkas agar lebih higiene. Tidak boleh langsung menyimpan/membekukan daging kurban dalam freezer agar daging tidak menjadi alot dan keras karena proses rigor mortis dipaksa berhenti. Ingat proses pembekuan daging hanya menidurkan virus PMK. Saat thawing atau pencairan daging beku, virus PMK akan kembali aktif dan bisa menular ke hewan ternak di lingkungan. Sebaiknya, jika membeli daging kerbau import dari India yang lebih murah dan India belum dinyatakan bebas PMK, juga ditangani dan diperlakukan sama seperti hal tersebut. Lebih baik lagi jika pemerintah (kementerian perdagangan) segera mengakhiri import daging kerbau dari India. Semoga vaksin PMK segera diadakan oleh kementerian pertanian untuk mencegah semakin merebaknya PMK dan mencegah depopulasi hewan ternak di Indonesia serta mengakhiri kesedihan peternak kecil yang ternaknya merupakan satu-satunya tabungan untuk masa-masa sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun