DI TULIS OLEH EKHSAN Â 18102070
APBN yang merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biasanya APBN disusun untuk 1 tahun anggaran. Yang menjadi landasan hukum APBN yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang bunyinya "tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah maka pemerintah akan menggunakan anggaran tahun lalu".
APBN merupakan sebuah sarana negara yang digunakan untuk mengumpulkan dana masyarakat, sebagai contoh dalam bentuk pajak kemudian menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan dan mengalokasikan dana sesuai sasaran yang akan dituju. Melalui APBN, pemerintah bisa melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan.Â
Contoh penggunaan dana APBN yaitu untuk melakukan pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah maupun sarana-sarana yang lainnya. Nantinya proses alokasi APBN juga dapat mempengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Jadi fungsi Alokasi yaitu anggaran negara yang diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta untuk mengurangi pemborosan dalam hal sumber daya dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian di mana alokasi tersebut sifatnya umum, misal perbaikan jalan, pembuatan jalan, tanggul dan jembatan. Berbagai jenis-jenis fungsi APBN dalam penggunaannya yaitu ; fungsi distribusi, Â fungsi stabilisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, dan fungsi otoritasi.
Isu nasional yang ingin saya angkat adalah darurat bencana alam. Kita ketahui bahwa di indonesia sering terjadi bencana alam. Data menunjukkan selama 10 tahun terakhir terhitung dari 1 januari 2019. Lebih dari 5.946 kejadian bencana alam dengan total kerusakan ; fasilitas kesehatan 59, fasilitas peribadatan, 239, dan fasilitas pendidikan 306. Total yang meninggal dunia kurang lebih sekitar 910 jiwa (Data Badan Penanggulangan Bencana/ Cloud). Dapat kita pastikan 30-60% diantaranya bangunan milik negara, tentunya pemerintah berniat untuk men-asuransikan semua bangunan negara karena itu merupakan aset serta fasilitas masyarakat banyak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa pada tahun ini pemerintah menganggarkan Rp15 triliun untuk anggaran bencana. Angka ini naik dua kali lipat dari tahun lalu, di mana pemerintah menganggarkan dana hanya Rp7 triliun. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan dana on call atau dana siap pakai yang berasal dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Penganggaran APBN ini tentu adanya faktor meningkatnya bencana alam skala besar sepreti; tsunami, gunung meletus, dan gempa bumi.
Jokowi juga mengatakan, Pemerintah dan DPR lebih banyak lagi mengalokasikan anggaran untuk melakukan edukasi, mitigasi bencana alam karena kita sebagai negara di area cincin api, memiliki geografis..kita harus siap, sigap, responsif menghadapi bencana. Saya juga minta edukasi kebencanaan dilakukan sejak dini. Secara baik dan konsisten masuk dalam muatan yang diajarkan dalam sistem kependidikan kita sehingga siap menghadapi bencana. Banyak kalangan masyaraka menilai peningkatan APBN ini cukup besar, dan mereka berharap besarnya manfaat yang dirasakan oleh korban bencana alam
Oleh karana itu  masyarakat perlu dana APBN untuk memperbaiki bangunan yang telah rusak akibat bencana alam. Setidaknya masyarat membutuh kan dana tersebut untuk memperbaiki bangunan yang telah hancur dan membangun fasilitas kesehatan fasilitas pendidikan milik negara.
Â