Mohon tunggu...
Hukum

Ekonomi Syariah sebagai Kasus Ranah Baru bagi Advokat

12 Maret 2019   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2019   11:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini perekonomian di Indonesia sedang booming dengan ekonomi syariah. Ekonomi syariah di Indonesia berawal dari munculnya perbankan berbasis syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Boomingnya ekonomi syariah ditandai dengan munculnya lini-lini bisnis berbasis syariah. Lini-lini bisnis tersebut antara lain lembaga keuangan, lembaga pasar modal, bisnis manufaktur, bisnis jasa dan bahkan sampai dengan sektor pariwisata.

Di dalam suatu bisnis terdapat pihak-pihak yang berkepentingan baik dari sisi internal maupun sisi eksternal. Pihak yang berkepentingan dapat meliputi manajemen, staff, pemegang saham, kreditor, pemasok, distributor maupun konsumen. Setiap pihak mempunyai kepentingannya sendiri-sendiri. Sebagai contoh manajemen mempunyai kepentingan untuk memaksimalkan laba, pemasok berkepentingan untuk mendapatkan harga yang wajar atas pembelian barangnya, pemegang saham berkepentingan untuk mendapatkan profit sharing, ataupun konsumen berkepentingan untuk mendapatkan barang atau jasa yang berkualitas.

Dari sekian banyak kepentingan yang tertuang dalam suatu bisnis, tidak jarang terjadi gesekan antar pihak yang berkepentingan bahkan kadangkala pihak lain harus menanggung kerugian karena pihak lain berusaha memenuhi kepentingannya. Gesekan-gesekan kecil dalam bisnis yang terjadi biasanya akan diselesaikan secara internal oleh lembaga atau perusahaan. Namun, jika gesekan atau kerugian yang terjadi sudah besar atau bisa jadi awalnya merupakan gesekan atau kerugian kecil namun salah satu pihak mengabaikan pihak lain maka biasanya akan dibawa ke lembaga yang berwenang baik non litigasi maupun litigasi.

Lembaga non litigasi yang berwenang menangani kasus ekonomi syariah antara lain Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Sedangankan lembaga litigasi yang berwenang mengani perkara ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama. 

Dalam menyelesaikan kasus baik secara non litigasi maupun litigasi tidak semua pihak paham mengenai hukum sehingga pihak-pihak yang berkepentingan berhak untuk didampingi pembela (advokat). Advokat bertugas untuk mendampingi pihak agar pihak mendapatkan keadilan dan tidak diberi hukuman lebih dari yang seharusnya. Oleh karena itu, adanya advokat penting dalam berkembangan ekonomi syariah.

Penulis: Eka Wirajuang D. Staff Lembaga Bantuan Hukum Kamilia

(www.lbhkamilia.wordpress.com)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun