Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah : Etika Bisnis dan Profesi
Dosen Pengampu : Erika Astriani SE, M.Ak
Disusun Oleh Kelompok 7 dari kelas 06SAKE001, yang beranggotakan :
- Eka Salma (191011202046)
- Mutiara Herina (191011202063
Pendahuluan
Pada tahun 2016-2019 penerimaan pajak mengalami kenaikan setiap tahun, tetapi pada tahun 2020 bagi otoritas pajak cukup berat dalam mengejar target penerimaan negara dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang membuat pos penerimaan pajak tidak stabil. Seiring dengan berkembangnya lingkungan dan dunia usaha, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pelaksana tugas pokok Departemen Keuangan dibidang penerimaan negara yang berasal dari pajak dituntut untuk menyempurnakan struktur organisasinya dengan tujuan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini terlihat pada tahun 2002, DJP telah melakukan restrukturisasi administrasi perpajakan yang biasa disebut modernisasi. Tujuan dari modernisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan dan peningkatan produktivitas pegawai pajak.
Salah satu modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ialah melalui pembentukan account Representative untuk pengenalan serta pendekatan terhadap wajib pajak. Account Representative merupakan pegawai yang diangkat pada setiap seksi pengawasan dan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan organisasi modern. Account representative bertugas untuk membina, mengawasi, dan melayani sejumlah wajib pajak serta bertugas untuk selalu memberikan informasi-informasi terbaru terkait perpajakan atau peraturan baru kepada wajib pajak.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang account representative haruslah memahami kode etik profesi. Prinsip-prinsip kode etik dari account representative sendiri ialah bekerja secara professional, transparan, akuntanbel, integritas, objektivitas, mengamankan juga menjaga data/atau informasi, bertanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik serta sesuai dengan standar teknis.
Walaupun terdapat etika-etika yang harus diterapkan, beberapa pelanggaran kode etik masih tetap saja sering terjadi. Faktor yang menjadi penyebab pelanggaran ini cukup beragam seperti adanya tuntutan kebutuhan pribadi hingga pengaruh dari lingkungan dan komunitas. Salah satu pelanggaran kode etik terjadi pada Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Jajun Jaenuddin dan Agoeng Pramoedya yang diduga menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk penjualan Faktur Pajak.
Isi
Jajun Jaenuddin merupakan pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan. Dalam menjalani tugasnya tersebut, Jajun Jaenuddin merupakan account representative terbaik.