Mohon tunggu...
Eka Risky Nuradila
Eka Risky Nuradila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Kabar Pekerja di Tengah Omnibus Law? UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA)

19 Mei 2020   19:30 Diperbarui: 19 Mei 2020   19:33 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini Omnibus Law ramai menjadi perbincangan ditanah air. Tidak lain karena Omnibus Law kerap menuai banyak kontroversi. Khususnya pada sektor ketenagakerjaan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.

Dikutip dari tulisan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, Dosen di Program Studi Business Law, Binus University, Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Omnibus law dapat juga didefinisikan sebagai hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yaitu omnis yang berarti untuk semua atau banyak.maksimal kata da

Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yaitu Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Di Indonesia sendiri terdapat 2 Undang-Undang yang masuk ke dalam proyek Omnibus Law yaitu Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Ini artinya Omnibus Law merupakan metode pembuatan pengaturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan pengaturan yang berbeda, menjadi satu peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum, sehingga itulah sebabnya Omnibus Law disebut sebagai Undang-Undang “Sapu Jagat”.

Omnibus Law adalah proyek Pemerintah terbaru untuk membuat suatu Undang-Undang. Tujuan Omnibus Law yaitu untuk mengamandemen Undang-Undang yang tumpang tindih agar investasi dan pembangunan dapat berjalan lancar.

Didalam Omnibus Law membahas tentang tata cara investasi di Indonesia yang digadang-gadang dapat menaikkan minat investor luar untuk pemasukkan kas negara, dan juga pembangunan dapat berjalan sebagai mana mestinya khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Oleh sebab itu,  Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan. 

Namun sayangnya Undang-Undang yang sebelumnya diharapkan akan membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi pekerja, kini bak bumerang yang mengenai para petinggi negeri.

Dilansir dari KOMPAS.com RUU Cipta Lapangan Kerja ini di sinyalir akan merugikan pekerja Indonesia karena berpotensi menurunkan kesejahteraan bagi buruh/pekerja seluruh Indonesia. Istilah Omnibus law di Indonesia pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pelantikannya sebagai Presiden Oktober 2019 lalu.

Hal tersebut didasarkan pada adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang ini yang dapat merugikan pekerja kelas menengah kebawah, dan lebih memberikan keuntungan kepada para pengusaha. Mulai dari penghapusan umpah minimum, pesangon, jaminan sosial, sanksi pidana bagi pengusaha, perluasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing, hingga masuknya TKA yang tidak memiliki keterampilan.

Dikutip dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Omnibus Law rencananya akan menghilangkan upah minimum dan menggantinya dengan penerapan upah per jam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun