Mohon tunggu...
Eka putri tyastati
Eka putri tyastati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RIL

Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Istihsan dan Aplikasinya terhadap Hukum Ekonomi

26 Mei 2022   15:02 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:07 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian istihsan

Istihsan itu adalah meninggalkan hukum yang jelas dan berpindah kepada ketentuan hukum samar-samar yang merupakan pengecualian berdasarkan dalil yang kuat, bisa disebabkan oleh kondisi atau adat istiadat.

Ada dua ulama yang berbeda pendapat tentang Istihsan contohnya menurut Ali Hasab Allah yaitu "memandang baik terhadap sesuatu". Dan menurut menurut Abd al Wahab Khallaf adalah "Bepindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jaly kepada qiyas khafy, atau dari dalil-dalil kully kepada hukum pengecualian (khusus) karena terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid tersebut merubah pikirannya dan mementingan perpindahan"

Istihsan banyak diperselisihkan beberapa ulama. Ada ulama yang mau menerimanya sebagai sumber hukum islam dan ada pula ulama yang menolak untuk dijadikan sumber hkum islam.

Bentuk-bentuk Istihsan

Ada dua bentuk bentuk istihsan dalam ushul fikih yaitu :

  1. Istihsan Qiyasi : bentuk pengalihan hukum, mempunyai alasan yang kuat untuk mengalihkan hukum qiyas qiyasi yaitu kemaslahatan.
  2. Istihsan Istisna'i : yaitu qiyas dalam bentuk pengecualian.

Macam-macam Istihsan

  1. Istihsan bi al-maslahah ialah upaya meninggalkan qiyas terhadap aturan-aturan umum yang diduga memiliki unsur kemaslahatan pada objeknya.
  2. Istihsan bi al-'urf ialah upaya untuk meninggalkan qiyas pada kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat karena ada unsur saling percaya dan aman dari fitnah.

Kedudukan Istihsan dalam sumber hukum Islam

Ada dua pendapat ulama dalam hal sumber hukum islam ini, ada yang menganggap sebagai sumber hukum islam dan ada juga yang menganggap bukan sumber hukum islam.

  1. Sebagai sumber hukum islam, ada Imam Hanafi dan Imam Malik yang berpendapat bahwa istihsan adalah sumber hukum islam. Beliau menyatakan bahwa istihsan telah menembus ilmu fikih.  Salah satu alasannya ada di : Firman Allah SWT dalam surat Azzumar ayat 18 yang memiliki arti ialah "Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Itulah mereka orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itu lah orang-orang yang mempunyai akal.
  2. Bukan sebagai sumber hukum islam, ada Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa istihsan bukan sebagai sumber hukum islam. Dalam bukunya yang berjudul "Ar Risalah" Imam Syafi'i menyatakan bahwa haram bagi seseorang untuk menyatakan sesuatu atas dasar istihsan. Salah satu alasannya ialah : Karena kewajiban seorang muslim adalah mengikuti hukum Allah dan Rasul-Nya atau qiyas yang berdasarkan itu. Oleh karena itu hukum yang berasal dari Istihsan adalah dari manusia yang hanya didasarkan pada pertimbangan selera dan kesenangan belaka.

Diantara dua pendapat ulama diatas tidak memiliki perbedaan yang mendasar. Perbedaan itu bukan karena masalah makna, melainkan karena adanya perbedaan cara pandang dalam mendefinisikan Istihsan. Karena Abu Hanifah lah yang menjadikan istihsan sebagai sumber hukum dalam arti mendahulukan nash dari pada qiyas. Dan Abu Hanifah juga menolak saat menggunakan istihsan dalam arti mengamalkan sesuatu berdasarkan akal dan mengabaikan nash. 

Jadi Istihsan itu bisa saja disebut sebagai sumber hukum islam dan bukan sebagai sumber hukum islam dari cara kita memandang dan berdasarkan dalil yang kuat, contohnya jika kita menggunakan Istihsan untuk meruti hawa nafsu maka bisa dikatakan  haram dan tidak bisa sebagai sumber hukum islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun