Ketiga, menggunakan pengolahan secra biologi. Proses pengolahan lombah B3 secara biologi dikenal dengan istilah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi itu sendiri ialah penggunaan bakteri dan mikroorganisme untuk mendegradasi atau menguraikan limbah B3. Sedangkan fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah.
Dengan pengelolaan limbah yang baik dan tertata inilah diharapkan agar tidak ada terjadinya pencemaran lingkungan yang berdampak besar pada makhluk hidup dan seisinya.
Adaptasi dari artikel:
Bapedal, S, 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Badan Pengendalian Dampak Lingkunga, Indonesia.
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng. 2019. Tata Cara Pengelolaan Limbah B3
Setiyono, S. 2001. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3. Jurnal Teknologi Lingkungan, 2(1).