Mohon tunggu...
Eka Githa Roszaliya
Eka Githa Roszaliya Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Mahasiswa Peminatan Epidemiologi, Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cegah Penularan COVID-19 di Terminal? Kenapa Tidak

31 Agustus 2020   00:00 Diperbarui: 31 Agustus 2020   00:26 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Saat ini, Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia tengah melawan pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan banyak dampak negatif, seperti pada sektor kesehatan yaitu menimbulkan kesakitan dan kematian. Berdasarkan data WHO per tanggal 28 Agustus 2020, total kasus konfirmasi COVID-19 global adalah 24.299.923 kasus dengan kasus kematian sebanyak 827.730 kasus (CFR 3,4%).

Kasus konfirmasi COVID-19 global setiap harinya mengalami peningkatan. Begitu juga di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, total kasus konfirmasi COVID-19 per tanggal 27 Agustus 2020 adalah 162.884 kasus dengan kasus kematian sebanyak 7.064 (CFR 4,3%). Sedangkan berdasarkan data per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 165.887 dengan kasus kematian sebanyak 7.169 (CFR 4,3%). Dari kedua data tersebut dapat diketahui bahwa dalam sehari (pada 28 Agustus 2020) terdapat kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 3.003 kasus dan bertambahnya kasus kematian sebanyak 105 kasus.

Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini sangat darurat. Indonesia menempati posisi ke-23 jumlah kasus konfirmasi COVID-19 di global dan menempati posisi pertama di ASEAN. Hal ini tentu mengkhawatirkan. Hingga kini, tidak jarang masih ditemukan masyarakat yang ‘bodo amat’. Mereka menganggap COVID-19 bukanlah penyakit yang serius, bahkan masih ada masyarakat yang tidak menganggap COVID-19 itu ada, padahal sudah ditemukan kasus di wilayah tempat tinggalnya. Stigma masyarakat yang seperti itu tentu memprihatinkan karena mereka menganggap COVID-19 ‘tidak ada’ sehingga mereka akhirnya mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Coronavirus Disease 2019 atau yang dikenal dengan COVID-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang berasal dari keluarga virus corona yang dinamakan SARS-CoV-2. Karena penyebaran virus yang mudah yaitu melalui benda yang terkontaminasi dengan virus maupun melalui aerosol (cairan yang keluar saat batuk/bersin) dari orang yang terinfeksi COVID-19, maka masyarakat dihimbau untuk melakukan pencegahan dengan menjaga jarak minimal 1 meter. Tidak hanya menerapkan jaga jarak/pshycal distancing, menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun (CTPS) juga menjadi cara pencegahan yang harus dilakukan setiap individu apalagi ketika beraktivitas di tempat dan fasilitas umum, salah satunya di terminal.

Saat berada di terminal, kita harus mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan peraturan mengenai hal tersebut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat  di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam KMK RI ini, protokol kesehatan tidak hanya ditujukan kepada penumpang/pengunjung saja, tetapi juga ditujukan kepada pekerja di terminal dan pihak penyelenggara/pengelola.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 disebutkan bahwa setiap penumpang/pengunjung, pekerja, dan penyelenggara/pengelola terminal harus menggunakan masker saat berada di terminal. Namun, dalam penerapannya, berdasarkan pengalaman penulis, masih banyak dijumpai penumpang/pengunjung, pekerja, maupun penyelenggara/pengelola di salah satu terminal yang ada di Sumatera Utara yang enggan menggunakan masker. Kemudian, masih dijumpai juga penumpang/pengunjung yang enggan untuk mencuci tangan pakai sabun padahal pihak penyelenggara/pengelola sudah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.  

Selain itu, saat berada di terminal juga masih dijumpai penumpang/pengunjung dan pekerja yang tidak menerapkan jaga jarak. Pihak penyelenggara/pengelola juga tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk terminal. Padahal hal tersebut perlu dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 yang mudah terjadi.

Oleh karena itu, yuk, terapkan jaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker, dan mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, sebagai kunci pencegahan COVID-19 saat berada di terminal maupun di tempat umum lainnya. Tidak perlu panik, tetapi jangan ‘bodo amat’. Mari kita bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aamiin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun