Mohon tunggu...
Eka Candra Permana
Eka Candra Permana Mohon Tunggu... Penulis - Calon Magister Hukum

Seorang Pemuda yang tertarik pada Dunia Islam, Politik,Hukum dan Filsafat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Advokat hanya Membela yang Salah?

4 Juni 2020   00:15 Diperbarui: 4 Juni 2020   03:57 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pengacara kondang Hotman Paris, sumber : Akun FB Amir medan

Advokat hanya membela yang salah!?

Selama ini munkin kita berpikiran bahwa advokat adalah orang yang membela pihak pihak yang bersalah dan justru melawan orang yang benar, tentunya hal ini tidak mengherankan mengingat profesi advokat merupakan hal yang belum lama dikenal di negara ini.


Perlu di ketahui bahwa advokat itu membela orang yang masih bersetatus tersangka, bukan terpidana. Jika terpidana maka sudah jelas bahwa orang itu sudah benar-benar bersalah. Namun lain halnya dengan pembelaan yang dilakukan oleh advokat, tersangka merupakan orang yang diduga telah melakukan kesalahan, artinya diperlukan tahap lebih lanjut untuk membuktikan bahwa tersangka benar-benar bersalah.


Peran advokat sangat dibutuhkan dalam situasi ini, yaitu menganalisis dan menentukan tindakan pembenaran diantara dua kemungkinan yaitu tersangka memang bersalah dan layak dijatuhi hukuman atau justru malah tersangka menjadi korban atas kesewenang-wenangan hakim yang memutuskan peradilan.


Ada sebuah hikayat pada zaman dahulu ada seorang wanita yang melaporkan seorang istri bahwa ia telah melakukan kezdaliman (berzina) kepada sang hakim. Dengan membawa alat bukti berupa cairan putih bening (di duganya adalah air mani) yang melekat di secarik kain pakaiannya.


Lalu atas pengaduan itu Sang Hakim menjatuhkan hukuman rajam kepada perempuan yang diadukan tersebut. Sebelum hukuman dilaksanakan datanglah seorang pemuda yang meminta bahwa hukuman ini harus ditunda sebelum adanya pembuktian yang akurat. Lalu pemuda itu mengambil segelas air garam kemudian disiramkan nya pada cairan yang melekat pada kain itu. 

Dengan demikian diketahuilah bahwa cairan tersebut bukanlah air mani melainkan cairan putih telur, sontak sang hakim berkata " Kalaulah bukan karena mu pasti aku sudah celaka karena memberikan vonis yang sewenang wenang. Kemudian sang hakim menarik dan membatalkan hukumannya.


Dari kisah ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa posisi pemuda itu sangatlah penting, karena menyelamatkan pihak yang tertuduh dari kesewenang-wenangan dan menegakkan keadilan. Disinilah fungsi daripada Advokat, dengan analisis yang kuat dan hati yang bersih maka keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun