Mohon tunggu...
EKAA
EKAA Mohon Tunggu... Perawat - EKAA

Mahasiswa Ekstensi FIK Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mempersiapkan Perawat Profesional Indonesia untuk Bekerja di Luar Negeri

26 Juni 2021   12:07 Diperbarui: 26 Juni 2021   12:20 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada beberapa faktor ‘’pendorong’’ dan ‘’penarik’’ yang mempengaruhi perawat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Peluang kerja dan pendapatan yang rendah negara asal menjadi faktor pendorong. Sedangkan kekurangan tenaga kerja dan kondisi kerja yang lebih baik di negara tujuan sebagai faktor penarik. Faktor utama yaitu adanya kesenjangan besaran gaji antara negara asal dan negara tujuan. Namun faktor tesebut juga dipengaruhi oleh kebijakan negara tujuan (Tsubota et al., 2015). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 6.393 perawat (BP2MI, 2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan beberapa institusi pendidikan melakukan studi untuk mengetahui minat perawat keluar negeri. Didapatkan hasil sebanyak 91% dari 1.407 mahasiswa keperawatan mengatakan minat bekerja keluar negeri (Efendi et al., 2020). Jabatan yang dimiliki yaitu sebagai perawat maupun sebagai tenaga asisten perawat atau careworker pada institusi perawatan lansia. Penempatan dan perlindungan tenaga perawat Indonesia keluar negeri dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI, 2020).

Banyaknya peluang kerja dari luar negeri yang ditawarkan untuk perawat Indonesia perlu diimbangi dengan informasi yang jelas. Namun ditemukan beberapa kendala oleh perawat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Hal tersebut diantaranya terkait persyaratan bahasa, budaya negara tujuan, pengalaman kerja, dan sertifikasi di negara tujuan. Padahal minat untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi. Sesuai dengan data diatas maka penulis tertarik untuk menuliskan tentang ‘’Persiapan Perawat Professional Indonesia Sebelum Bekerja di Luar Negeri’’.

Terinspirasi dari Buku Karya Tita Widya, dkk/Dokpri

Berikut tahapan yang harus dilalui oleh perawat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Secara umum dimulai dari tahap pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, tes kesehatan, proses matching, pembekalan akhir, pemberangkatan, dan penempatan tempat kerja di luar negeri. Namun persyaratan tersebut dapat berubah setiap tahun. Agar memperoleh informasi yang jelas dan aman maka disarankan untuk tetap memantau website resmi dari BNP2TKI.

Tahapan dan kendala yang dihadapi perawat ke negara tujuan sangat penting untuk diketahui. Agar perawat memiliki gambaran mengenai tahapan dan bisa mengantisipasi kendala yang mungkin akan terjadi. Penulis lebih menekankan tentang penjelasan kendala yang dihadapi oleh perawat Indonesia dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pelatihan dan pembekalan. Berikut beberapa kendala yang ditemukan antara lain persyaratan bahasa, budaya negara tujuan, pengalaman kerja, dan sertifikasi di negara tujuan.

Pertama, terkait kendala kemampuan bahasa. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa ‘’Setiap calon pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memiliki hak memperoleh peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja’’. Kemampuan bahasa sangat penting bagi seorang perawat untuk melakukan komunikasi terapeutik pada klien dan untuk menghindari kesalahan persepsi saat memberikan asuhan keperawatan. Persyaratan bahasa tersebut tergantung pada kebijakan di masing-masing negara tujuan.

Persyaratan tenaga kesehatan asing negara Jepang harus mampu berbahasa Jepang dengan level N2 (Roesfitawati, 2018). Sedangkan persyaratan tenaga kesehatan asing negara Australia harus lulus tes IELTS dengan skor minimal 7,2 (Roesfitawati, 2018). Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yaitu dengan pelatihan bahasa sesuai negara tujuan selama enam bulan. Agar kemampuan bahasa baik maka diperlukan pengenalan serta pelatihan bahasa pada bangku pendidikan formal maupun nonformal.

Kedua, terkait kendala perbedaan budaya negara tujuan. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa ‘’Setiap Pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memiliki kewajiban menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan’’. Pemahaman terhadap budaya negara tertentu sangatlah penting dengan tujuan untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi sesuai dengan budaya yang ada.

Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yaitu dengan pelatihan tata krama dan kebiasaan negara tujuan. Sebagai contoh tata krama dan kebiasaan negara Jepang antara lain kerja keras, budaya malu, budaya tepat waktu, hidup hemat, loyalitas, inovasi, pantang menyerah, budaya membaca, kerja sama kelompok, mandiri, dan budaya bersih (BP2MI, 2018). Orang Jepang sangat tepat waktu dan mereka mungkin kesal dengan perawat yang datang terlambat untuk bekerja (Condon dan Masumoto, 2011). Hasil studi yang dilakukan oleh Aryo tahun 2011 menunjukkan bahwa terjadi culture shock karena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum dapat beradaptasi dengan perbedaan budaya, bahasa, cara hidup, dan hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun