Mohon tunggu...
Eka Gandara
Eka Gandara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN pada salah Satu Kemeterian di Jakarta

Menduduki jabatan sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Riset dan Inovasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Inovasi sebagai Solusi

21 Januari 2021   20:28 Diperbarui: 21 Januari 2021   20:38 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sangat beralasan ketika Hari Kebangkitan Teknologi Nasional Tahun 2020 mengambil tema Inovasi Sebagai Solusi. Begitupun Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa Inovasi yang dilahirkan harus betul-betul menjadi solusi. 

Berbagai upaya kegiatan riset dan penelitian kedepan tidak cukup hanya berorientasi kepada publikasi ilmiah tetapi betul-betul menjadi sebuah produk barang atau jasa yang dapat digunakan dan menjadi solusi bagi masyarakat dan bangsa. Terlebih dalam kondisi menghadapi pandemi covid19 maka sangat diperlukan berbagai upaya baik untuk penelusuran, pencegahan maupun pengobatan.

Upaya ini dilakukan juga sebagai upaya memperbaiki peringkat kinerja inovasi Indonesia pada tataran Global. Menurut Global Innovation Index (GII) tahun 2019 yang dikutip dari https://lokadata.beritagar.id, Indonsia menempati peringkat 85 dengan skor 29,8 dari 129 negera di dunia. 

Sementara, di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia menempati peringkat kedua terbawah setelah Kamboja. Di ASEAN, Singapura menempati peringkat pertama dengan skor 58,37 dan berhasil masuk 10 besar dunia. 

Peringkat kedua ditempati oleh Malaysia (42,68) yang berada ke-35 dunia. Indeks ini digunakan untuk mempromosikan inovasi dalam rangka mencapai pembangunan ekonomi dan sosial.

Riset dan Inovasi

Sering sekali berbagai kalangan belum mengetahui apa sebetulnya aktifitas riset dan inovasi dan keterkaitan diantara keduanya. Jika kita perhatikan berdasarkan UU 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bahwa terdapat berbagai ketentuan umum atau pengertian bergabai istilah yang berkaitan dengan istilah Riset dan Inovasi diantaranya penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, invensi dan inovasi.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Pengkajian adalah kegiatan untuk meniiai atau mengetahui kesrapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan latau sesudah llmu Pengetahuan dan Teknoiogi diterapkan. 

Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, danlatau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun