Mohon tunggu...
Eka MP
Eka MP Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis - Blogger

Pecandu Teh dan Penikmat Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Strategis Mewujudkan Visi Indonesia 2045 dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

19 Maret 2020   17:34 Diperbarui: 19 Maret 2020   17:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Alih Daya (Outsourcing): Pengusaha Alih Daya (outsourcing) wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik sebagai Pekerja Kontrak maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.

6. Perizinan TKA Ahli: Kemudahan perizinan bagi TKA Ahli yang diperlukan dalam proses produksi dan ekonomi

(maintenance, vokasi, ekonomi digital/startup).

7. Penghargaan Lainnya: Pemberian penghargaan lain di luar upah, dengan besaran maksimal 5x upah yang disesuaikan dengan masa kerja. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun, dan penghargaan lainnya tidak berlaku bagi UMK.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja yang telah mengintegrasi berbagai Peraturan Perundang- undangan akan dapat menjadi pendorong dalam peningkatan investasi di Indonesia yang tentu saja akan berdampak pada majunya perekonomian Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun