5. Alih Daya (Outsourcing): Pengusaha Alih Daya (outsourcing) wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik sebagai Pekerja Kontrak maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.
6. Perizinan TKA Ahli: Kemudahan perizinan bagi TKA Ahli yang diperlukan dalam proses produksi dan ekonomi
(maintenance, vokasi, ekonomi digital/startup).
7. Penghargaan Lainnya: Pemberian penghargaan lain di luar upah, dengan besaran maksimal 5x upah yang disesuaikan dengan masa kerja. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun, dan penghargaan lainnya tidak berlaku bagi UMK.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja yang telah mengintegrasi berbagai Peraturan Perundang- undangan akan dapat menjadi pendorong dalam peningkatan investasi di Indonesia yang tentu saja akan berdampak pada majunya perekonomian Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.