Klaster 6, Dukungan Riset dan Inovasi
Klaster 7, Administrasi Pemerintahan
Klaster 8, Pengenaan sanksi
Klaster 9. Pengadaan lahan
Klaster 10, Investasi dan Proyek Strategis Nasional
Klaster 11, Kawasan Ekonomi
Ringkasan RUU Cipta Kerja  Terkait Ketenagakerjaan
1. Upah Minimum: Tidak turun dan menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dalam menghitung kenaikan serta formulasi khusus untuk industri padat kaya.
2. Pesangon PHK: Penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disampaing program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jamiman Hari Tua).
3. Waktu Kerja: Selain waktu kerja yang umum diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari (pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital) atau pekerjaan yang melebih 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan).
4. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT): Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.