Mohon tunggu...
Eka MP
Eka MP Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis - Blogger

Pecandu Teh dan Penikmat Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Strategis Mewujudkan Visi Indonesia 2045 dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

19 Maret 2020   17:34 Diperbarui: 19 Maret 2020   17:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klaster 6, Dukungan Riset dan Inovasi

Klaster 7, Administrasi Pemerintahan

Klaster 8, Pengenaan sanksi

Klaster 9. Pengadaan lahan

Klaster 10, Investasi dan Proyek Strategis Nasional

Klaster 11, Kawasan Ekonomi

Ringkasan RUU Cipta Kerja  Terkait Ketenagakerjaan

1. Upah Minimum: Tidak turun dan menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dalam menghitung kenaikan serta formulasi khusus untuk industri padat kaya.

2. Pesangon PHK: Penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disampaing program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jamiman Hari Tua).

3. Waktu Kerja: Selain waktu kerja yang umum diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari (pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital) atau pekerjaan yang melebih 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan).

4. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT): Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun