Manfaat Menerapkan Omnibus LawÂ
Omnibus law mempermudah, menyederhanakan, dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan. Â Kompleksitas regulasi di Indonesia dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan. Omnibus law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang- undangan.
- Menghilangkan tumpang tindih antar Peraturan Perundang- undangan.
- Efisiensi proses perubahan/ pencabutan Peraturan Perundang- undangan.
- Menghilangkan ego sektoral.
Konsekuensi Penerapan Omnibus LawÂ
Undang- undang existing masih tetap berlaku kecuali sebagian pasar (materi hukum) yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang existing tidak lagi berlaku apabila pasal (materi hukum) yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti atau ruh undang-udang tersebut.
RUU Cipta Kerja Berdasarkan Klaster
Klaster 1, Penyederhanaan perizinan usaha.
Klaster 2, Persyaratan Investasi
Klaster 3, Ketenagakerjaan
Klaster 4, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.
Klaster 5, Kemudahan Berusaha