Mohon tunggu...
Eka MP
Eka MP Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis - Blogger

Pecandu Teh dan Penikmat Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Strategis Mewujudkan Visi Indonesia 2045 dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

19 Maret 2020   17:34 Diperbarui: 19 Maret 2020   17:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manfaat Menerapkan Omnibus Law 

Omnibus law mempermudah, menyederhanakan, dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan.  Kompleksitas regulasi di Indonesia dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan. Omnibus law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang- undangan.

  • Menghilangkan tumpang tindih antar Peraturan Perundang- undangan.
  • Efisiensi proses perubahan/ pencabutan Peraturan Perundang- undangan.
  • Menghilangkan ego sektoral.

Konsekuensi Penerapan Omnibus Law 

Undang- undang existing masih tetap berlaku kecuali sebagian pasar (materi hukum) yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku.

Undang-undang existing tidak lagi berlaku apabila pasal (materi hukum) yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti atau ruh undang-udang tersebut.

RUU Cipta Kerja Berdasarkan Klaster

Klaster 1, Penyederhanaan perizinan usaha.

Klaster 2, Persyaratan Investasi

Klaster 3, Ketenagakerjaan

Klaster 4, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.

Klaster 5, Kemudahan Berusaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun