Mohon tunggu...
Eka MP
Eka MP Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis - Blogger

Pecandu Teh dan Penikmat Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Strategis Mewujudkan Visi Indonesia 2045 dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

19 Maret 2020   17:34 Diperbarui: 19 Maret 2020   17:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah Strategis Mewujudkan Visi Indonesia 2045 dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kondisi global mengalami perubahan yang sangat cepat dan dinamis. Setiap negara perlu mengantisipasi perubahan dengan langkah strategis melalui formulasi kebijakan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law cipta kerja merupakan langkah yang diambil sebagai respon yang tepat.

Dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan adanya perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor. Pertumbuhan ekonomi diharapkan mencapai 5.7%- 6.0%, melalui:

  • Penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2.7 – 3 juta pertahun dibandingkan  2- 2.5 juta pertahun tanpa  RUU cipta kerja.
  • Peningkatan investasi sebesar 6.6- 7 % yang mampu meningkatkan income dan daya beli serta mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5.4%- 5.6%.
  • Peningkatan produktivitas yang akan diikuti dengan peningkatan upah yang akan berkontribusi pada naiknya income dan daya beli serta konsumsi.

Seperti kita ketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi dan investasi.  Teori dasar makroekonomi menjelaskan bahwa konsumsi merupakan kunci stimulus dari pengeluaran agregat. Dengan semakin banyak konsumsi, maka akan semakin meningkatkan pembelanjaan secara agregat, yang artinya pertumbuhan ekonomi akan meningkat.  Dari teori tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumsi memiliki peran yang krusial dalam membuat sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, dengan omnibus law cipta kerja akan mendoorng peningkatan income yang juga menunjang konsumsi.

Jika RUU Cipta Kerja tidak dilakukan, lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Efeknya jelas akan meningkatnya pengangguran dan Indonesia akan terjebak dalam midlle income trap  atau jebakan negara berpendapatan menengah.

Persaingan untuk meningkatkan investasi di dunia ini sangat besar. Agar investor tidak lari ke luar negeri serta menarik investor lainnya dibutuhkan undang-undang cipta kerja atau omnibus law cipta kerja agar buruh/ pekerja tidak kehilangan pekerjaan serta menciptakan lingkungan kerja sejahtera.

Konsepsi dan Penerapan Omnibus Law

Omnibus Law adalah metode yang digunakan untuk mengganti/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang atau mengatur ulang berbagai ketentuan dalam Undang-undang ke dalam satu Undang-Undang (Tematik).

Omnibus law telah banyak diterapkan di negara lain dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Di Indonesia omnibus law memang belum popular, namun telah ada beberapa undang- undang yang sudah menerapkan konsep tersebut seperti UU nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasar dalam beberapa undang- undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun