Dari asrtikel diatas bisa diambil kesimpulan jika dalam mengembangkan keuangan syariah, Bank Indonesia menggunakan langkah-langkah menerbitkan sukuk jangka pendek, memberikan ketentuan makropudensial terkait dengan pembiayaan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV), menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk zakat dan wakaf, mengembangkan ekonomi berbasis pesantren dan yang terakhir adalah mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Sumber : ojk.go.id dan bi.go.id
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!