Mohon tunggu...
Eka Auliannia
Eka Auliannia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Universitas Jember

seorang mahasiswi yang masih ingin menuntut banyak ilmu diluar sana

Selanjutnya

Tutup

Financial

Upaya BI dalam Memitigasi Risiko Dampak Pandemi Covid-19

22 November 2020   13:29 Diperbarui: 22 November 2020   18:34 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pandemi yang telah dirasakan selama beberapa bulan terakhir berdampak kepada segala aspek. Salah satunya yaitu aspek ekonomi yang paling berdampak dengan adanya pandemi ini penurunan daya beli masyarakat, penurunan pendapatan per kapita, dan penurunan tingkat pertumbuhan perekonomian. Pemerintah daerah, pemerintah pusat dan  lembaga keuangan bekerja sama guna untuk menstabilkan kembali pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dilakukan banyak kebijakan dan kegiatan, mulai dari tingkat UMKM sampai tingkat tertinggi, hal tersebut dilakukan dilakukan untuk menstabilkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia dan juga untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19.  Bank Indonesia juga tidak luput bepartisipasi dalam menstabilkan tingkat pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki tujuan utama yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah, namun selain menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia juga memiliki tugas untuk menjaga kestabilan tingkat pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kontribusi Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan tingkat pertumbuhan perekonomian di Indonesia. salah satu kontribusi Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan tingkat pertumbuhan di Indonesia yaitu pada April 2020, Bank Indonesia membuat bauran kebijakan dengan tujuan untuk memitigasi risiko dampak pandemi COVID-19 dan memperkuat stimulus ekonomi. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Sumber : www.bi.go.id).

Bauran  kebijakan  yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk memitigasi sebagai dampak Covid-19 yaitu dilakukan dengan beberapa cara yang  pertama yaitu penurunan suku bunga kebijakan BI7DDR (Bank Indonesia 7-Day Repo Rate), penurunan suku bunga acuan 7DRR dilakukan adalah dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang melambat.  Kedua, meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF (non- deliverable forward) dan pembelian SBN di pasar sekunder, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah di tengah masa pandemiagar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar.  Ketiga menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konvensional, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas valas pada perbankan sekaligus juga bisa mengurangi tekanan di pasar valas dan untuk meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik.  Keempat, memperpanjang tenor repo Surat Berharga Negara (SBN) dan lelang tiap hari, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah dari perbankan dan untuk mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri untuk para investor asing agar cepat berlaku. Kelima, memperluas jenis underlying transaksi DNDF (Domestic Non-deliverable Forward) biasanya digunakan oleh investor asing, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memmberikan alternatif agar mampu melindungi nilai atas kepemilikan rupiah dan digunakan untuk memberikan fleksibilitas untuk investor asing agar tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Keenam, menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM), hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat manajemen keuangan sekaligus memperkuat likuiditas pada perbankan, tujuan selanjutnya adalah untuk mendanai kebutuhan fiskal dan juga tujuan selanjutnya adalah mengurangi tekanan di pasar valas. Ketujuh, melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) hal ini dilakukan oleh bank konvensional dan bank syariah, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memitigasi jika terjadi likuiditas yang mengetat di tengah masa pandemi Covid-19 ini sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kedelapan, menyediakan uang higienis dengan tujuan untuk memutuskan penyebaran virus selain itu juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih menggunakan transasi nontunai entah menggunakan credit based dan electronic based. Menurunkan biaya SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendorong masyarakat agar menggunakan pembayaran non-tunai seperti card based dan  electronic based agar mampu mengurangi penyebaran virus melalui peredaran uang di masyarakat. Penetapan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) 0%, hal terserbut dilakukan agar mampu mendorong masyarakat agar menggunakan pembayaran transaksi non-tunai seperti card based dan electronic based sebagai upaya mengurangi penyebaran virus melalui uang yang beredar di masyarat, namun dalam hal ini diperlukan sosialisasi dikarenakan masih banyak mesyarakat Indonesia yang masih buta terhadap perkembangan teknologi di masa digitalisasi seperti saat ini.

Selain melakukan bauran kebijakan Bank Indonesia juga mendukung peraturan perundang – undangan (Perpu) hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk merelaksasi perundangan dalam memitigasi dampak dari COVID-19, Bank indonesia melakukan hal tersebut bersma dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah mensinergikan kebijakan moneter dan fiskal agar mampu memitigasi dampak dari COVID-19 dan juga agar mampu mengurangi kepanikan pasar keuangan global

Jadi kesimpulan dari artikel tersebut adalah bauran kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan dengan tujuan memitigasi risiko dampak pandemi COVID-19 dan memperkuat stimulus ekonomi. Bauran kebijakan tersebut dilakukan dengan delapan cara yaitu penurunan suku bunga kebijakan BI7DDR, meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF dan pembelian SBN di pasar sekunder, menurunkan Giro Wajib Minimum Valas bank umum konvensional, memperpanjang tenor repo Surat Berharga Negara dan lelang tiap hari, memperluas jenis underlying transaksi DNDF, menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM), melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial, menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), penetapan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) 0%.

Sumber : bi.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun