Mohon tunggu...
Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas. Padang

Redaktur Seruan.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dilema Sertipikat Tanah Elektronik

15 September 2022   09:00 Diperbarui: 15 September 2022   09:03 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan kedua dari aspek hukum adalah bahwa sertipikat tanah elektronik ini belum bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan jika terjadi sengketa tanah atau rumah. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016). Dalam putusannya tersebut MK menyebutkan bahwa sistem elektronik, dokumen elektronik, hasil cetaknya tidak dapat dijadikan alat bukti.

Sertifikat tanah elektronik juga memiliki kelemahan dari sisi teknis yaitu: Pertama, bahwa sertipikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang rendah dan sangat rawan dan mudah diretas oleh para hacker (peretas). Hal ini yang menjadi ketakutan terbesar bagi masyarakat bahwa sistem elektronik pada sertipikat tanah ini belum aman.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan karena faktanya sistem elektronik di instansi pemerintahan memiliki tingkat keamanan yang rendah. Hal ini terbukti dari kasus baru-baru ini yang menggemparkan masyarakat bahwa terjadinya pembobolan 1 miliar data Simcard oleh peretas yang menamakan diri mereka Bjorka. Peretas Bjorka ini didiuga juga telah meretas banyak data pemerintahan mulai dari data KPU bahkan juga data pejabat mulai dari Menkominfo Jhoni. G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani sampai data milik Erick Tohir.

Kasus kebocoran data pemerintah oleh hacker ini semakin menjadi momok bagi masyarakat. Sebab jika instansi seperti Kominfo, KPU, PLN, para pejabat dan lainnya bisa diretas, maka hal yang tidak mungkuin juga data kementerian ATR/BPN seperti sertipikat tanah elektronik masyarakat juga bisa diretas bahkan dipalsukan oleh peretas dan salah gunakan. Tentunya ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat jika itu terjadi.

Kelemahan teknis lainnya dari sertipikat tanah elektronik ini menurut penulis adalah bahwa masih lemahnya literasi digital masyarakat. Kita tidak dapat pungkiri bahwa belum semua masyarakat Indonesia yang telah melek akan teknologi. Hal ini akan menjadi persoalan serius jika sertipikat tanah elektronik ini diterapkan.

Pembangunan fasilitas dan infrastruktur seperti jaringan internet dan perangkatnya juga belum merata diseluruh wilayah NKRI. Masyarakat yang tinggal di perkotaan, jaringan internet bukanlah kendala. Namun, bagi orang yang tinggal di daerah, jaringan internet menjadi PR besar. Belum lagi ada golongan masyarakat yang tidak bisa mengakses teknologi. Masyarakat kecil banyak yang tidak memiliki komputer, laptop, atau smartphone untuk bisa mengakses sertifikat elektronik.

Dari uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa sertipikat tanah elektronik ini belum bisa diterapkan dan belum dibutuhkan oleh masyarakat saat ini karena masih banyaknya pembenahan dan persoalan tanah yang harus diutamakan dahulu oleh pemerintah. Penulis mengusulkan agar pemerintah mendaftarkan dulu tanah-tanah masyarakat karena masih banyak tanah di Indonesia yang belum terdaftar.

Hingga saat ini tanah-tanah di wilayah Indonesia belum terdaftar secara keseluruhan. Berdasarkan data laporan kinerja Kementerian ATR/BPN bidang tanah terdaftar sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar 67.345.894 bidang terdaftar. Maka  meregister tanah seluruh Indonesia mestinya dijadikan prioritas utama dulu bagi pemerintah untuk menyelesaikannya. Dan setelah itu baru melakukan modernisasi pelayanan pertanahan termasuk di dalamnya adalah setipikat elektronik.

Sisi baik dan keuntungan dari penerapan sertipikat elektronik ini memang banyak, namun pemerintah jangan sampai lupa bahwa juga banyak kelemahan dari sistem ini yang bisa menjadi celah terjadinya persoalan yang lebih besar yang akan merugikan masyarakat dan juga pemerintah. Dan jika pun nanti tetap diterapkan sertipikat elektronik ini, saran penulis masyarakat tetap menyimpan sertipikat fisiknya.

Sistem elektronik adalah sebuah keniscayaan untuk jaman modern saat ini, namun untuk menjamin dan tidak mengurangi kepastian hukum hak atas tanah, maka kajian secara komprehensif dan holistik, baik secara yuridis dan teknis terhadap sertipikat elektronik perlu dilakukan secara lebih mendalam oleh pemerintah agar kebijakan yang dibuat tidak terkesan terburu-buru.

Terakhir, pemerintah juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami kebijakan sertipikat elektronik ini secara baik sehingga kecemasan dan ketakutan masyarakat terhadap setipikat elektronik ini dapat diatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun