Mohon tunggu...
Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas. Padang

Redaktur Seruan.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahayanya Ketika TNI-POLRI Jadi Pejabat (Pj) Kepala Daerah

21 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 21 Juli 2022   09:02 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengisian posisi kepala daerah untuk pemerintah daerah yang habis masa jabatan sebelum pilkada serentak 2024 mendatang menjadi perbincangan publik. Dilansiir dari Merdeka.com (5/01/2022), diketahui ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 170 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. Hal ini membuat, 271 posisi kepala daerah akan mengalami kekosongan kekuasaan. Sementara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Salah satu persoalan yang disorot adalah adanya wacana pemerintah untuk menjadikan anggota TNI-Polri untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022-2023 mendatang. Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Dan wacana untuk menjadikan anggota aktif TNI-Polri untuk menjadi pejabat kepala daerah tersebut menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.

Kekhawatiran masyarakat akan ditunjuknya  anggota TNI-Polri sebagai pejabat Kepala Daerah bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, dalam perjalanan pilkada, kejadian aparat aktif jadi penjabat kepala daerah bukan kali pertama terjadi.

Pada 2018 misalnya, ada dua jenderal polisi aktif yang ditunjuk sebagai penjabat daerah, yaitu: Komjen (purn) M. Iriawan dan Irjen (purn) Martuani Sormin. Iriawan yang waktu itu masih Asisten Operasi Kapolri menjabat sebagai Plt. Gubernur Jawa Barat, sementara Martuani didapuk sebagai Plt. Gubernur Sumatera Utara.

Bila ditarik lagi ke belakang, ada nama Carlo Brix Teewu yang menjadi Pj. Gubernur Sulawesi Barat pada Desember 2016-Januari 2017. Di tubuh TNI, ada Mayjen Soedarmo yang pernah menjadi Pj. Gubernur Aceh sejak Oktober 2016.

Wacana penunjukan perwira tinggi TNI-Polri menjadi pejabat kepala daerah ini tidak dapat dipisahkan dari aspek regulasi yang ada. Hal ini karena banyak peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dan tentu saja tidak boleh bertentangan, baik antara satu sama lainnya maupun dengan UU yang di atasnya. 

Menurut analisa penulis penunjukan anggota TNI-Polri aktif menjadi pejabat kepala daerah itu bertentangan dengan undang-undang yang ada. Sebab mekanisme penunjukan pejabat kepala daerah ini sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

Dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Pilkada menyebutkan: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Dan pada ayat (11) di pasal yang sama menyebutkan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi madya terdapat dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN, yaitu meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga nonStruktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Lalu, yang dimaksud dengan "jabatan pimpinan tinggi pratama" terdapat dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN yang meliputi direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Balai Besar, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun