Mohon tunggu...
Melati Egi
Melati Egi Mohon Tunggu... Lainnya - trust your self

Hidupku hidupku. hidupmu hidupmu. jadi lakukan apa yang kamu bisa, dan jangan pernah merendahkan seseorang.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Koperasi Syariah

20 Maret 2019   22:01 Diperbarui: 20 Maret 2019   22:59 9577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Rumusan masalah
Tujuan masalah
BAB II  PEMBAHASAN
BAB III
Kesimpulan

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk usaha yang dijadikan sebagai pilar  di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sector usaha formal. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orentasi manfaat (benefit oriented).
Di sisi lain, seiring dengan jalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan koperasi syariah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-Quran dan Assunnah.
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk Hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tatangan besar. Para pakar syariah dan akuntansi harus mencari  dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi dan koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.
Rumusan Masalah
Apa pengertian Koperasi syariah?
Apa tujuan , fungsi, landasan,jenis dan prinsip koperasi syariah?
Bagaimana cara mendirikan koperasi syariah?
Bagaimana cara menghimpiun dana koperasi syariah?
Bagaimana cara penyaluran dana koperasi syariah?
Apa saja usaha koperasi syariah?
Bagaimana cara distribusi bagi hasil?

Tujuan
Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi, landasan, jenis dan prinsip koperasi syariah
Agar kita mengetahui cara mendirikan koperasi syariah
Agar kita mengetahui penghimpun dana koperasi syariah
Agar kita mengetahui cara penyaluran dana koperasi syariah
Agar kita mengetahui usaha koperasi syariah
Agar kita mengetahui cara distribusi bagi hasil

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian koperasi syariah
Dilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata latin yaitu cum yang berate dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari kata dua ini, dalam bahasa inggris dikenal istilah CO dan Operation, yang dalam bahasa belanda disebut dengan istilah Cooperative Verenanging  yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kata CoOperation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai koperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang di kenal dengan istilah KOPERASI, yang berate organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan sebagai berikut.
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikankebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Jadi koperasi merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan di awasi secara demokratis.
Selain itu, ada juga koperasi syariah. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan.  
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan uasahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-Quran dan Assunnah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan oprasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maisir, dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah.

Tujuan, Fungsi, Landasan, Jenis dan Prinsip koperasi syariah
Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam
" hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu". (Q.S Al baqarah:168)
"apabila telah ditunaikan shalat. Maka berteberanlah di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan Ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S Al Jumu'ah:10)
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota
" hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal". (Q.S Al Hujurat(49):3)
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik.itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan.
Keanggotaan yang suka Rela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat suka rela, terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa menbedakan jenis kelamin(gender) latar belakang social, ras, politik maupun agama.
  Pengawasan Demokratis Oleh Anggota
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer, para anggota memilki hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis.
   Partisipasi anggota Dalam Kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis( terhadap modal tersebut).setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi.
   Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi o;eh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan koperasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarjkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
   Pendidikan, Pelatihan, Dan Penerangan
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
   Kerja Sama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melaluiorganisasikoperasitingkat local,nasional,regional, dan internasional.
    Kepedulian terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berklenjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuslkan oleh rapat anggota.
Jenis-jenis Koperasi
Dalam ketentuan Pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, menegenai jenis ini diuraikan seperti antara lain: koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
Mengenai penjelasan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapat diuraikan seperti berikut:
a.       Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.  Koperasi konsumsi
2.   Koperasi kredit dan
3.   Koperasi produksi
b.      Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/ atau tempat tinggal para anggotannya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1.   Koperasi desa
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu, misalnya:
a.     Usaha pembelian alat-alat pertanian
b.     Usaha pembelian dan penyaluran pupuk
c.     Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2.    Koperasi unit desa(KUD)
Koperasi unit desa ini berdasarkan instruksi presiden republik Indonesia NO.4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk anatara dari Badan Usaha Unit Desa(BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya dapat merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi KUD.
3.    Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.Menjalankan usaha untuk mencukup kebutuhansehari-hari para anggota dan masyarakat.
4.     Koperasi pertanian(Kopetra)
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, pengadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkenpingan serta bermatacaharian yang berhubungan dengan usaha pertanian.
5.    Koperasi peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan mata pencaharian yang brhubungan dengan soal-soal peternakan.
6.     Koperasi perikanan
Adalah koperasi yang yang angotanya berkepentingan berhubungan dengan soal-soal perikanan.
7.      Koprasi kerajinan atau koperasi industri
Adalah koprasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha kerajianan maupun industry.
8.      Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Adalah koperasi yang anggotanya yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal pengkreditan atau simpan pinjam.
c.       Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jeis-jenis koperasi antara lain:
1)  Koperasi Pegawai Negri (KPN).
2)  Koperasi Angkatan Darat(KOPAD).
3)  Koperasi Angkatan Laut ( KOPAL).
4)      Koperasi Angkatan Udara( KOPAU).
5)      Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK).
d.      Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain.
1)      Koperasi Batik
2)      Bank Koperasi
 3)      Koperasi Asuransi
4)      Dan sebagainya.
Landasan koperasi syariah
Landasan Hukum Koperasi Syariah di Indonesia tidak memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun saat ini masalah koperasi syariah diatur khusus melalui Perundang-undangan tersendiri. BMT yang berbadan hukum koperasi menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai perkembangan peraturan hukum koperasi syariah dari masa ke masa, maka akan dibagi dalam beberapa pereode, antara lain:
Pra kelahiran UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada berbagai rujukan yang dijadikan sebagai landasan hukum koperasi syariah pada pereode ini, antara lain:
Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stbl. Nomor 431 Tahun 1915) Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adanya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi
Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stbl Nomor. 91Tahun 1927) Pada saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangan para nasionalis berhasil dengan keluarnya "Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen". Peraturan Koperasi ini tunduk pada Hukum Adat dan bukan pada BW( Hukum Perdata Belanada).
Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb Nomor . 108 Tahun 1933) merupakan perubahan dari Verordening op de Cooperatieve Verenigingen yang berlaku bagi penduduk golongan I, II dan III, namun di sisi lain Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen masih diberlakukan untuk Gol. III(pribumi). Pada masa ini, Departemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale.
Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. Nomor 179 Tahun 1949). Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indonesia ini, muncul karena adanya krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga pemberontakan PKI.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. Undang undang ini dibuat dengan sangat tergesa-gesa, sehingga tidak membawa banyak perubahan bagi eksistensi kelembagaan koperasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 dan 3 Tahun 1960. Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, maka dibentuk Badan Penggerak Koperasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat
UU Nomor 14 tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undangundang ini sebagai pengejahwantahan prinsip Nasakom yang mengebiri prinsip koperasi di Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Masa berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Berlakunya UU tentang Perkoperasian ternyata belum memberikan angin segar bagi keberadaan Koperasi Syariah, sehingga untuk mengatasi kekosongan hukum di bidang koperasi berbasis syariah yang sebagian besar merupakan hasil konversi dari BMT, banyak dibuat regulasi setingkat dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, yang mengatur tentang landasan hukum Koperasi syariah saat ini, antara lain:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 323/BH/KWK-12/V/1999, Tanggal 24 Mei 1999;
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:3
5.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah;
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa KeuanganSyariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi;
Landasan hukum lain yang juga dijadikan sebagai rujukan Koperasi syariah, misalnya:
Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat sah perjanjian;
Pasal 1243 KUH Perdata tentang penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan;
Undang -- undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama terkait dengan Penyelesaian sengketa
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Tabungan (wa'diah);
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000, tentang Deposito;
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000;
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 08/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah dan peraturan- peraturan lainnya yang terkait dan
Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
 Periode pasca UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Masa ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Namun, Undang- undang Perkoperasian yang baru ini, ternyata tidak secara jelas dan tegas memuat tentang norma hukum Koperasi Syariah. Pasal 87 ayat (3) dan (4) adalah satu-satunya pasal yang bisa dijadikan sebagai rujukan bagi keberadaan Koperasi Syariah.
Pasal 87 ayat (3) berbunyi: "Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah, dan ayat (4), berbunyi: " Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Bunyi Pasal 87 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tersebut, justeru semakin mempertegas bahwa kelembagaan Koperasi syariah di satu sisi diakui sebagai bagian dari kerangka sistem Koperasi Nasional, namun di sisi lain adanya keengganan dari pembuat Undang undang untuk secara tegas mengatur tentang kelembagaan ini.
Cara mendirikan koperasi syariah
Prosedur Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.

c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Dua orang tau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.

b.      Pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
c.       Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pegertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang anggota calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpinoeh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
e.       Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya sebagai berikut:
1)      Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
2)      Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi.
3)      Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha ataua pelayanan kepada anggota sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
f.       Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g.      Pejabat kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi bersangkutan.
h.      Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.        Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disamapikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
D. Menghimpiun dana koperasi syariah
Penghimpunan dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah. Yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisipasi dalam bobot yang sama.
2.      Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.      Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpankannya di koperasi syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a.       Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi 'ah) dan diambil setiap saat. Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
b.      Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (mudarabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.      Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional pada umumnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudarabah maupun prinsip Musyarakah.
E.     Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudarabah, piutang salam, piutang istishna' dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1.      Investasi/kerja sama
Dapat dilakukan di dalam bentuk mudarabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (sahibul mal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.
2.      Jual beli (Al Bai')
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
a.       Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai Al Mudarabah.
b.      Kedua: jual beli secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai 'Salam.
3.      Jasa-jasa
Di samping itu produk kerja sama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:
a.       Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, sound system, dan lain-lain
b.      Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam loker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.
c.       Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d.      Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
e.       Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seperti pengurusan SIM, STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f.        Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.
g.      Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan di muka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
F.     Usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G.    Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil. Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudarabah Muayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah. Bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudarabah Muayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah, hawalah, Kafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah) disebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerja sama (Mudarabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah, sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistem kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun