Mohon tunggu...
Egia Astuti Mardani
Egia Astuti Mardani Mohon Tunggu... Guru - Pejalan

Pendidik yang Tertarik pada Problematika Ummat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mantap! Napi Koruptor Dapat Kado Bebas Bersyarat, Rakyat Dihadiahi Hidup Susah, Bagaimana Kita Berbenah?

16 September 2022   12:43 Diperbarui: 16 September 2022   12:49 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Michal Matlon on Unsplash 

Sungguh indah jalan cerita napi koruptor di negeri ini. Tak usah berlama-lama mendekam di penjara, cukup menjalani minimal sembilan bulan atau dua per tiga dari masa pidana, asal berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, bisa bebas bersyarat.

Mantap! Tak mau kalah dari rakyat yang dihadiahi kenaikan harga BBM di awal bulan, napi koruptor juga mendapat kado istimewa di awal bulan

Jika sudah begini, tak mengherankan jika komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini kerap dipertanyakan.

Akankah korupsi benar-benar tercerabut ketika peraturan yang ada minim memberikan efek jera bagi napi koruptor yang jelas-jelas terbukti melakukan tindak korupsi?

Bebas Bersyarat untuk Napi Koruptor Sudah Sesuai Peraturan

Di awal bulan September 2022 ini, tepatnya di tanggal 6 September sudah ada 23 napi koruptor memperoleh SK Pembebasan Bersyarat.

Meski cukup membuat syok masyarakat, pemerintah meyakinkan bahwa pembebasan bersyarat bagi napi koruptor sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal ini salah satunya disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly hari Jumat, 9 September lalu di Istana Merdeka, Jakarta.

"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna.

Senada dengan Yasonna, Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumhan Rika Aprianti juga menjelaskan bahwa pemberian 'bebas bersyarat' bagi napi koruptor sudah sesuai dengan pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Rika seperti dikutip dari PMJ News.

Negara Lembek pada Koruptor, Keras pada Rakyat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun