Mohon tunggu...
Eggy Gilang
Eggy Gilang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Admin Media Sosial dan Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya menyukai hobi berolahraga seperti futsal, batminton dan sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Bagaimanakah Sejarah Awal Wakaf Itu?

20 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 20 Oktober 2022   16:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Lalu Ibnu Umar berkata : "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta."

Wakaf dari para sahabat Nabi

Kemudian Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun "Bairaha". Selanjutnya disusul oleh sahabat Rasulullah SAW lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah.

Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu'ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan "Dar Al-Anshar". Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk member nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin.

Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf. Sebab Abu Bakar ketika menjadi Khalifah tidak mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka. Ketika Umar Bin Khattab menjadi Khalifah, ia mempercayakan pengelolaan perkebunan itu kepada Al-Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Namun, ketika keduanya berbeda pendapat, Umar tidak mau membagikan kepengurusan wakaf itu kepada keduanya, khawatir perkebunan itu menjadi harta warisan. Karena itu Umar segera meminta perkebunan itu dikembalikan ke Baitul Mal.

Pengelolaan harta wakaf

Dikutip dari tabungwakaf.com, Peristiwa sejarah yang sangat penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar Ibn Khattab di beberapa Negara seperti Syam, Mesir dan Iraq. Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Bagi para petani pengguna tanah-tanah wakaf ini dikenakan pajak yang dalam ekonomi Islam disebut pajak bumi.

Pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru. Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan  munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.

Perkembangannya berlanjut ke negara Islam lainnya

Perkembangan ini terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai Negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko. Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota Negara Islam yang terbentang dari ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun