Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara

5 Desember 2018   20:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   20:13 51069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara

Hubungan yang bersifat hukum

Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi :

Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan

Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara

Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara

Prinisp penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)

Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu "Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa" (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).

Hubungan yang bersifat politik

Kegiatan politik (Peran politik) warga negara dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan), misalnya : Menerima peraturan yang telah di tetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun