Yang saya hormati: Para pembaca dimana pun kalian berada
Membaca HP orang lain tanpa izin akan diberikan sangsi yang sudah tercantum dalam undang-undang ITE pasal 30 ayat 1 maka aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa menyebabkan orang tersebut dipenjarakan atau di beri sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Privasi sangatlah bahaya untuk dibuka oleh orang lain karena di dalamnya ada rahasia pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain karena itu pemerintah membuat undang-undang tentang membuka HP orang lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!