Mohon tunggu...
Ega DwiArdhani
Ega DwiArdhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Pola Kerja Sama Mudharabah di Bank Syariah

28 November 2020   20:41 Diperbarui: 28 November 2020   20:47 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Akad mudharabah di Bank Syariah

Mudharabah di Bank Syariah diaplikasikan dalam bentuk produk pendanaan (antara nasabah penabung / deposan dengan Bank) dan pembiayaan (antara Bank dengan nasabah pembiayaan). Produk Pendanaan (penghimpunan dana) yakni tabungan dan deposito. Lalu produk pembiayaan (penyaluran dana), maka mudharabah diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja (usaha produktif baik barang maupun jasa). 

Dapat pula pada investasi khusus, yakni investasi yang diberikan dengan syarat-syarat tertentu dari pihak pemilik dana seperti menjalani bisnis atau usaha tertentu saja. Implementasi akad mudharabah di Bank Syariah dalam kajian hukum ekonomi syariah adalah boleh dilakukan, dikarenakan akad mudharabah merupakan akad berpola kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam. Lalu implementasinya harus memenuhi rukun dan syarat sah akadnya baik dalam produk penghimpunan dana maupun pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun