Implementasi Akad mudharabah di Bank Syariah
Mudharabah di Bank Syariah diaplikasikan dalam bentuk produk pendanaan (antara nasabah penabung / deposan dengan Bank) dan pembiayaan (antara Bank dengan nasabah pembiayaan). Produk Pendanaan (penghimpunan dana) yakni tabungan dan deposito. Lalu produk pembiayaan (penyaluran dana), maka mudharabah diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja (usaha produktif baik barang maupun jasa).Â
Dapat pula pada investasi khusus, yakni investasi yang diberikan dengan syarat-syarat tertentu dari pihak pemilik dana seperti menjalani bisnis atau usaha tertentu saja. Implementasi akad mudharabah di Bank Syariah dalam kajian hukum ekonomi syariah adalah boleh dilakukan, dikarenakan akad mudharabah merupakan akad berpola kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam. Lalu implementasinya harus memenuhi rukun dan syarat sah akadnya baik dalam produk penghimpunan dana maupun pembiayaan.