Mohon tunggu...
Ega DwiArdhani
Ega DwiArdhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Pola Kerja Sama Mudharabah di Bank Syariah

28 November 2020   20:41 Diperbarui: 28 November 2020   20:47 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep dasar dari akad mudharabah dan musyarakah adalah sebuah pola operasional yang didasarkan pada asas kerjasama atau pengaplikasian bagi hasil sebagai prinsipnya. Pihak yang bertransaksi bekerjasama dalam bisnis yang dijalankan, kemudian ada ketentuan bagi hasil yang selanjutnya dibagi pada masa yang telah ditentukan pula. Dengan demikian, kerjasama terjadi dan bagi hasil menjadi konsekuensi logisyuridis dalam bisnis yang dijalankan. Rukun mudharabah:               

a. Mudharabah dalam Produk Penghimpunan Dana

Pelaku akadnya yaitu shahibul mal atau pemodal dari nasabah penabung dan mudharib atau pengelola modalnya yaitu Bank Syariah.

  • Objek Akad                                                 

Modal : Dana dari Nasabah Penabung         

Kerja : Operasional Bisnis Bank Syariah

Keuntungan : Keuntungan yang dibagi Berdasarkan nisbah bagi hasil

  • Shighah: Ijab dan qabul

Nasabah dan Bank Syariah melakukan kontrak tertulis disertai pembicaraan secara lisan.

b. Mudharabah dalam Penyaluran Dana

Pelaku akadnya yaitu shahibul mal (pemodal) dari bank syariah sedangkan mudharib atau pengelola modalnya itu dari nasabah pembiayaan.

  • Objek Akad

Modal : Dana dari Pembiayaan Bank Syariah

Kerja : Operasional Bisnis Nasabah

Keuntungan : Keuntungan yang dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil

  • Shighah: Ijab dan qabul

Kontrak tertulis antara nasabah dan Bank Syariah disertai pembicaraan secara lisan.

Akad Kerjasama dalam Produk Keuangan Syariah

Bank Syariah seperti Bank pada umumnya merupakan lembaga keuangan yang bergerak dengan tiga fungsi utama, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa. Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank Syariah memiliki konsep dasar yang membedakan dengan Bank Konvensional yaitu pada perihal akad. Akad-akad yang digunakan dan diterapkan adalah akad yang harus sesuai dengan syariat Islam atau dapat disebut merupakan perjanjian dalam ekonomi syariah. Salah satu bentuk akad dalam ekonomi syariah yakni akad berpola kerjasama. Dalam ekonomi syariah, dikenal berbagai akad berpola kerjasama seperti:

a. Mudharabah

b. Musyarakah/syirkah

c. Muzara'ah

d. Mukhabarah

e. Musaqah

Dari beberapa bentuk akad berpola kerjasama seperti yang sudah disebutkan diatas, akad yang diterapkan dan digunakan sebagai konsep Islam dalam Bank Syariah yaitu akad mudharabah dan musyarakah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun