Mohon tunggu...
Ega Saskia Karim
Ega Saskia Karim Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan lupa senyum yaa :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

17 Juni 2021   23:27 Diperbarui: 17 Juni 2021   23:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. 

Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Adapun beberapa permasalahan yang dialami ketika Pilkada seperti jual beli nama pencalonan antara kandidat dan partai politik, Politik uang atau seperti jual beli suara pemilih. Hal seperti seharusnya tidak boleh terjadi, namun dijaman yang seperti sekarang ini terlalu banyak yang mempermudah segala hal dengan uang. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan hal tersebut, karena tidak baik kedepannya jika politik Indonesia selalu mempunyai permasalahan seperti ini.

Banyak pula diluar sana ketika Pilkada sedang berlangsung yang melakukan suap kepada penyelenggara pemilu walaupun tidak semua daerah seperti itu, tapi ada beberapa daerah yang masih melakukan hal tersebut secara diam diam. 

Menurut saya, pemerintah Indonesia sudah seharusnya tegas dalam hal seperti ini, karena jika suara saja bisa dibeli gimana masa depan bangsa Indonesia jika masyarakat nya saja masih banyak yang melakukan suap menyuap.

Yang diharapkan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, diselenggarakan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun