Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Wacana Bank Industri yang Tak Kunjung Reborn, Tantangan Industri Manufaktur Indonesia

9 Maret 2021   20:02 Diperbarui: 10 Maret 2021   02:55 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Cleyder Duque dari Pexels

Tanda baik untuk pembiayaan industri mulai terlihat setelah terbitnya UU 3/2014 tentang Perindustrian. Wacana kehadiran kembali bank industri mengemuka kala itu. UU Perindustrian mengamanatkan pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri.

Konsepnya bisa meringankan hambatan manufaktur. Sekjen Kemenperin Anshari Bukhari pada 2014 silam mengatakan bank industri yang ingin dibentuk menawarkan bunga pinjaman lebih rendah dibanding perbankan umum sehingga kebutuhan modal jangka panjang bisa didapat dari dalam negeri.

Menurutnya, ketika kalangan industri kesusahan mendapat pembiayaan dalam negeri, mereka mencarinya ke bank asing.

Dalam Pasal 48 (2) UU 3/2014, lembaga pembiayaan pembangunan industri berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri.

Namun, dari periode menteri perindustrian Airlangga Hartarto sampai berganti ke Agus Gumiwang, pembentukan lembaga pembiayaan industri belum terealisasi sampai saat ini. 

Berbicara pembangunan, cakupan pembahasannya sangat luas mulai dari sektor infrastruktur, manufaktur, pertanian, kelautan dan sebagainya sehingga mempengaruhi kelembagan, status dan arah lembaga pembiayaan walau tujuannya tetap sama. Industri pengolahan adalah satu bagian di dalam pembangunan nasional.

Jika menyambung pada pembangunan, maka Indonesia memiliki RUU Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Melihat gerak pemerintahan Jokowi sekarang, tampak pembangunan infrastruktur adalah fokus utama pada periode pemerintahannya.

Meski demikian, baik sektor infrastruktur maupun industri memiliki isu pembiayaan yang sama: tingkat pengembalian rendah dan butuh pembiayaan berjangka panjang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Jeprima/Tribunnews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Jeprima/Tribunnews)

Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Setelah lama tak terdengar kabar wacana bank industri atau LPPI, pemerintah akhirnya memiliki lembaga baru untuk mendukung pembangunan, yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). 

Pembicaraan SWF Indonesia muncul sejak kunjungan Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan ke Indonesia pada 2019 silam. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelbagai kesempatan memamparkan rencana SWF di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun