Salah satu akun menampilkan cuplikan postingan Instagram yang memperlihatkan dia diduga melakukan penjualan e-book melalui akun Instagram.
Dengan narasi yang beredar, warganet akhirnya menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.Â
Akun @BetterWithBill menuliskan, "Nih @ditjen_imigrasi mau masukin WNA ke RI ditengah masa pandemi. Malicious intent!". Ia meminta penegak hukum mengambil tindakan karena khawatir postingan KG dapat memotivasi orang lain pindah ke Bali ketika pandemi Covid-19.
Sebabnya, ada postingan KG yang menyertakan link agen travel dan bagaimana caranya masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Perkara lain yang menjadi perbincangan luas warganet adalah kelakuan KG tergolong sebagai gentrifikasi.
Gentrifikasi umumnya diartikan sebagai bentuk transformasi dari nilai rendah ke nilai tinggi, mengutip laman web Centers for Disease Control and Prevention.
Dalam hal gentrifikasi, perpindahan seseorang dilakukan karena faktor biaya sewa yang tinggi, mortgage/hipotek untuk memiliki properti, dan pajak properti.
Penyebab gentrifikasi belum diketahui secara pasti, namun ini bisa terdorong karena faktor sosial dan budaya seperti struktur keluarga, pertumbuhan lapangan pekerjaan, kurangnya perumahan, kemacetan lalu lintas dan kebijakan publik.
Gentrifikasi bisa terjadi dalam skala kecil dan besar. Namun, pahit-pahitnya, dampak buruk gentrifikasi menyebabkan ketidakadilan dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Yang tidak mengenakannya, setelah postingan menjadi viral, pembahasan justru merembet ke isu lain yang menyenggol ras dan sebagainya dan sebagainya.Â