Pandemi Corona telah membatasi pergerakan dan aktivitas masyarakat sejak Maret lalu untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pusat pemberlanjaan, pertokoan, lokasi rekreasi dan jasa transportasi harus berhenti atau membatasi operasionalnya.
Imbasnya adalah penurunan pendapatan yang berefek ke pengurangan gaji karyawan, penundaan ekspansi usaha, PHK, dan sebagainya.
Bahkan, beberapa usaha, terutama usaha-usaha mikro dan kecil harus gulung tikar.
Sebabnya, pengeluaran dan penerimaan sudah tidak seimbang. Kondisi yang berbeda dibanding tahun 1998 ketika UMKM justru bertahan dari krisis.
Pemerintah pun bergerak dengan mengucurkan insentif untuk membantu UMKM kembali produktif.
Dana bantuan modal sebesar Rp2,4 juta digelontorkan untuk 12 juta pelaku usaha, ditransfer langsung ke rekening penerima. UMKM yang belum punya rekening akan dibukakan rekening baru.
Kemudian ada relaksasi penundaan angsuran pokok Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan, tambahan subsidi bunga KUR dari 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.
Masih ada lagi.
Pemerintah menyiapkan skema KUR Super Mikro untuk pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Mereka akan mendapat kredit maksimum Rp10 juta dengan suku bunga 0% sampai 31 Desember 2020 mendatang.