Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Anggaran dan Menanti Terbitnya Inpres Pembangunan Jalan Daerah

18 Februari 2023   15:18 Diperbarui: 24 April 2023   19:42 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu ruas jalan daerah di Sulteng yang berstatus tidak mantap. (Dokumentasi pribadi)

Kondisi jalan daerah di Indonesia termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, harus diakui sebagian besar dalam kondisi tidak memadai. Jika bukan dalam kondisi rusak, ya rusak parah. Bahkan ada jalan yang sama sekali tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat.

Dalam kunjungan ke sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, saya mendapati dan seringkali melintasi jalan dengan kondisi tidak memadai. Bahkan pernah harus ikut serta mendorong kendaraan roda empat, karena kondisi jalan berlumpur akibat hujan sehingga sulit dilintasi.

Kondisi jalan daerah yang tidak memadai ini oleh pemerintah masuk dalam status tidak mantap. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga tahun 2022 baru 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan daerah di kabupaten/kota seluruh Indonesia yang berstatus mantap.

Berarti ada sekitar 58 persen lagi jalan daerah yang dalam kondisi tidak mantap. Jalan daerah yang masuk status tidak mantap ini, menjadi dilema bagi kabupaten/kota. Karena bukan saja menjadi penghambat terhadap mobilitas dan akses konektivitas, namun juga menghambat pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.

Kendala yang dihadapi atas dilema jalan daerah yang masuk status tidak mantap masih di seputaran klasik. Yakni keterbatasan anggaran serta kendala kebijakan yang belum berpihak. Bagi kabupaten/kota yang APBDnya terbatas, seringkali tidak mampu mengakomodir perbaikan (preservasi) jalan yang masuk kategori kurang mantap.

Padahal dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, sudah mensyaratkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah sesuai tingkatan, terhadap pembangunan jalan.

Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Itu artinya pemerintah daerah harus pintar-pintar mensiasati dan mengalokasikan anggaran daerah, dalam perbaikan serta pembangunan jalan yang belum memadai. Harus ada skala prioritas terhadap belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan jalan daerah.

Tentu ini perlu dibicarakan bersama antara pemerintah daerah selaku eksekutif dengan pihak DPRD selaku legislatif yang mengemban fungsi budgeting. Tujuannya agar ada solusi penganggaran terhadap perbaikan jalan yang berstatus tidak mantap di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun