Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Nature

Membangun Komunikasi Dua Arah di Tepian Danau Poso

27 Juli 2021   11:39 Diperbarui: 27 Juli 2021   13:39 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan bersama Perwakilan PT Poso Energy. Doc Pri

Salah satu hambatan dalam upaya penanganan masalah pengelolaan danau Poso adalah tidak ketemunya komunikasi yang efektif, antar para pihak terkait. Itulah mengapa problem yang terjadi semakin berlarut larut, tanpa ada upaya menemukan solusi penyelesaian.

Itulah yang terungkap dalam kunjungan Senator Dapil Sulteng Lukky Semen ke wilayah Pamona Kabupaten Poso, guna menyerap aspirasi terkait dampak pengelolaan danau Poso. Dimana sekaligus menindak lanjuti hasil kunjungan kerja advokasi Komite II DPD RI di Tentena awal bulan Juni lalu

Soal komunikasi yang tidak terjalin efektif, terungkap dalam jaring aspirasi dilakukan bersama Aliansi Penjaga Danau Poso (APDP). Pemerintah Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, Pemerintah Desa Tindoli Pamona Tenggara serta dari pihak PT Poso Energy selaku pengelola PLTA Sulewana.

Terputusnya komunikasi dua arah antara Pemerintah Desa dan pihak PT Poso Energy terkait aspirasi yang disampaikan, akhirnya bermuara ke gugatan class action. Hal ini terjadi karena sudah tiga kali somasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Meko, namun tidak mendapat tanggapan dari PT Poso Energy.

Pemerintah Desa Meko mengajukan somasi terkait kompensasi ganti rugi terhadap sawah milik 98 Kepala Keluarga seluas 100 hektar  yang terendam air selama dua tahun ke  PT Poso Energy dengan kompensasi  yang dianggap wajar. Yakni Rp 69 juta per hektar pertahun.

Dengan adanya gugatan class action, maka dipastikan butuh waktu lama untuk proses hukum,nya. Sementara dampak ekonomi sangat dirasakan oleh warga yang tidak bisa bertani dan kini beralih profesi ke mengambil getah pohon pinus, agar bisa memperoleh pendapatan untuk keluarga.

Sementara di Desa Tindoli Kecamatan Pamona Tenggara upaya negoisasi antara Pemerintah Desa dan PT Poso Energy sudah ke tahap kesepakatan kompensasi ganti rugi berupa beras 10 kilogram per 1 are lahan sawah terhitung selama dua tahun. 

Menyerap aspirasi Aliansi Penjaga Danau Poso. Doc Pri
Menyerap aspirasi Aliansi Penjaga Danau Poso. Doc Pri

Namun lagi lagi realisasi tidak berlanjut karena terputusnya komunikasi antar kedua pihak. Untuk diketahui lahan sawah yang terendam seluas 32 hektar dimiliki 40 kepala keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun