Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Evaluasi Prolegnas dan Jaring Aspirasi bersama Pemprov Sulteng

23 November 2020   12:53 Diperbarui: 23 November 2020   13:19 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senator Lukky Semen menerima aspirasi Pemprov Sulteng. Doc Pri

Waktu tiga bulan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait regulasi turunan dari Undang undang (UU) Cipta Kerja membutuhkan peran kongkrit dari stakeholder terkait, termasuk didalamnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam hal ini Senator Lukky Semen SE selaku perpanjangan aspirasi daerah.

Dalam kapasitas selaku Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, Senator Lukky Semen melakukan tugas Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolenas) Tahun 2020-2024 dengan turun langsung ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), guna menjaring masukan dan aspirasi terkait evaluasi tersebut.

Tugas konstitusional Evaluasi Prolegnas yang dilakukan di daerah oleh Senator, bertujuan untuk menginventarisasi peraturan perundangan yang dirubah terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja. 

Mendiskusikan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional terkait telah diubahnya 78 UU dalam UU Cipta Kerja, serta Merumuskan usulan evaluasi Prolegnas 2020-2024.

Terkait Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024, dimana dalam rapat rapat pembahasan UU Cipta Kerja sevelumnya disepakati untuk menambahkan 6 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, Yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo UU Nomor 36 Tahun 2008.

UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009; UU Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; dan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah, DPD RI dari awal pembahasan telah mengambil sikap bahwa materi muatan dalam RUU  Cipta Kerja harus mengacu pada pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana tercantum tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) UUD RI Tahun 1945. 

  • Oleh karenanya, setiap kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang tercantum dalam UU eksisiting, harus dikembalikan agar dalam pelaksanaannya UU Cipta Kerja nantinya akan tetap konstitusional.

Terkait hal ini maka diperlukan apa saja masukan dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah terkait pemangkasan Kewenangan Daerah pada Sejumlah UU, diantaranya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang  undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang nantinya akan dijabarkan dalam regulasi turunan baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Prepres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Diskusi evaluasi Prolegnas. Doc Pri
Diskusi evaluasi Prolegnas. Doc Pri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun