Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Pasangan WINSTAR Akhirnya Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar

19 Oktober 2020   16:16 Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:17 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekspresi Petahana Herwin Yatim (Baju putih) usai sidang di PT TUN  Makassar. Doc Anny Kushardjanti.

Kepastian hukum akhirnya menemukan jalannya. Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Dr Ir H Herwin Yatim MM dan Drs H Mustar Labolo (WINSTAR) dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hari Senin 19 Oktober 2020.

Dalam persidangan yang dihadiri langsung petahana Herwin Yatim tersebut, turut mendengar Majelis Hakim memutuskan dirinya sebagai petahana Bupati yang  berpasangan dengan Mustar Labolo dapat  ikut berkontestasi dalam Pilkada Banggai 2020.

Kabar baik tersebut membuat pendukung pasangan Winstar yang ada di Banggai Sulawesi Tengah  bergembira mendapat kepastian dari putusan Majelis Hakim PT TUN. 

Sikap optimis para pendukung  pasca KPU Banggai memutuskan Pasangan Winstar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020 lalu terjawab sudah. Penantian dengan keyakinan kuat, tidak surut dengan adanya bullyan di ruang publik atas adanya penetapan TMS tersebut.

Dari Makassar Pengurus DPC PDI Perjuangan Banggai Anny Kushardjanti yang  turut hadir dalam persidangan mengabarkan hasil dari putusan Majelis Hakim PT TUN bernomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks. 

Menurutnya, putusan Majelis Hakim bukan saja memberi kepastian hukum bahwa Herwin Yatim tidak melanggar. tapi sekaligus menjawab berita  hoaks yang beredar di Banggai, bahwa pasangan Winstar tidak bakalan ikut Pilkada.

"Jadi terjawab sudah kepastian hukum yang dimasukkan di PT TUN Makassar oleh Kuasa Hukum Pasangan Winstar lewat putusan Majelis Hakim. Dengan adanya putusan ini maka pasangan Winstar dapat ikut Pilkada Banggai. Kita sebagai pendukung patut bersyukur atas adanya putusan ini,. Terima kasih kepada Tim  Kuasa Hukum yang sudah berjuang di Pengadilan," ujarnya semangat.

Putusan Majelis Hakim PT TUN Makassar. Doc Rusmin Hamzah
Putusan Majelis Hakim PT TUN Makassar. Doc Rusmin Hamzah

Seperti diketahui dalam keputusannya tersebut, PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.

PT TUN Makassar juga memerintahkan KPU Banggai untuk segera mencabut SK Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Sulianti Murad - Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka  - Furqanudin Masulili (AT-FM), dan pasangan H Herwin Yatim - H Mustar Labolo (WINSTAR).

Salah seorang Kuasa Hukum Pasangan Winstar yakni Rusmin H Hamzah SH MH usai persidangan mengatakan, dalam proses  persidangan pihaknya sangat yakin jika gugatan mereka akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PT TUN  Makassar. Dimana dalam amar putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

"Selaku Kuasa Hukum kita sudah menerima amar putusan yang ditandatangani Panitera PT TUN Makasaar bertanggal 19 Oktober 2020," ujarnya.

Adapun Kuasa hukum terdiri dari Kantor Hukum Law Firm Idham Chalid dan rekan yang terdiri dari  Moh Amzar, SH MH, Rusmin H Hamzah  SH MH dan  Andi Iskandar SH sebagai kuasa hukum yang pertama ditunjuk oleh petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Kemudian ada juga pengacara dari DPD PDI Perjuangan yakni Amreullah SH

Rusmin menilai bahwa Keputusan KPU Kabupaten Banggai yang dimaksud mengandung cacat subtansi karena menggunakan dasar hukum Pertimbangan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 89 PKPU No 1 Tahun 2020 merupakan norma Larangan yang tidak relevan secara subtantive untuk digunakan sebagai dasar hukum terkait dengan pemenuhan syarat calon.

Tim  Pengacara Pasangan Winstar. Doc Rusmin Hamzah
Tim  Pengacara Pasangan Winstar. Doc Rusmin Hamzah

Oleh karena itu keputusan KPU Kabupaten Banggai tersebut harus dinyatakan batal dan menetapkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Herwin Yatim  dan Mustar Labolo sebagai peserta Pemilihan Paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak lanjutan tahun 2020. 

"Kami menilai putusan KPU Banggai dalam MenTMSkan sangat lemah. Terbukti apa yang menjadi keyakinan kami bahwa gugatan akan dikabulkan terbukti," ujar  Rusmin yang juga senior partner di Kantor hukum Law Form Idham Chalid Dan Rekan yang berkantor di Palu tersebut.

Pasangan  Herwin Yatim - Mustar Labolo dalam Pilkada Banggai  diusung oleh koalisi tiga partai politik  yakni PDIP, PKS dan Perindo. Gugatan  terhadap KPU Banggai ke PT TUN Makassar dilakukan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Banggai 2020. Dengan dasar telah melakukan pelantikan pejabat dalam masa larangan tahapan Pilkada.

Namun Kemendagri lewat Direktur Jenderal Otonomi Daerah dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng tanggal 22 September 2020 menyebutkan pelantikan tersebut belum ditindak lanjuti dengan surat Pernyataan Pelantikan (SPP). 

Selain itu belum disertai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2006, sehingga belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN yang dimaksud.

Selamat untuk Pasangan WINSTAR memenangkan gugatan di PT TUN Makassar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun