Mohon tunggu...
Efi Melia Tanti
Efi Melia Tanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Efi Melia Tanti/30802000011/Sastra Inggris

Mahasiswi di UNISSULA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketidakadilan di Palestina

23 Juni 2021   21:45 Diperbarui: 23 Juni 2021   21:56 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Efi Melia Tanti

Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sejak masih di dalam kandungan seperti hak untuk hidup, hak memilih agama, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM sendiri merupakan hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga orang lain tidak memiliki hak untuk melanggarnya. HAM berlaku untuk semua orang dari berbagai macam suku, ras, agama, etnik dan kedudukan maka dari itu HAM bersifat universal. Indonesia sebagai negara hukum maka harus memenuhi hak-hak dasar warga yang berupa perlindungan HAM itu sendiri. HAM berfungsi sebagai alat yang digunakan melindungi manusia untuk hidup dengan harga diri yang terdiri dari hak atas kebebasan, hak hidup, dan hak keamanan.

Agma Islam bahkan sudah memperkenalkan konsep Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Baginda Rasulullah Muhammad Saw merupaka sosok yang dengan gigih mengakkan HAM. Salah satu kisah perjuangan Nabi dalam menegakkan HAM yaitu tradisi masyarakat Arab Jahilliyah di Makkah yang sangat menantang konsep HAM. Adapula pidato dari Nabi Muhammad Saw pada tahnun 632 Masehi, yang disebut juga dengan Deklarasi Arafah. Deklarasi ini juga disebut sebagai dokumen tertulis pertama yang berisikan tnetang HAM. Selai deklarasi tersebut, adanya perjanjian konkrit yang disebut dengan Piagam Madinah pada tahun 622 Masehi. Dengan adanya bukti-bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam sudah mengenal konsep-konsep Hak Asasi Manusia ribuan tahun lalu sebelum dunia internasional baru mengenalnya.

Al-Quran sebgai kitab suci umat Islam menunjukan fungsi sebagi petunjuk tidak hanya untuk umatnya saja, melainkan juga untuk seluruh umat manusia secara umum karena adanya nilai-nilai kemanusia secara universal. Karena inilah Al-quran dapat menginspirasi lahrinya hak asasi manusia secara global.

Pada QS Al-Maidah/5;8 yang berbunyi "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil". Ayat ini mandedikasikan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan yang tinggi. Ayat ini juga menunjukan bahwa keadilan merupakan hal yang sangat penting dan jiwa yang besar sangat dibutuhkan untuk mencapai keadilan ini.

Namun kasus-kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi di dunia ini. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Israel antara lain pembangunan permukiman illegal Yahudi, penghancuran, dan penggusuran rumah warga sipil Palestina, pembanataian dan pembunuhan terhadap warga sipil serta penyiksaan dan penangkapan terhadap anak-anak di penjara (Yulianto, 2017). Selain itu, Israel juga membatasi ruang gerak warga Palestina. Merak membatasi hal-hak warga Palestina untuk mengakses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perjalanan ke luar negeri, mengunjungi keluarga, mendapat air bersih dan penerangan, serta mengakses lahan yang mereka miliki merupakan bentuk pembatasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina (Salangke, 2017).

Ketidakadilan yang terjadi di Palestina ini menjadi perhatian khusus oleh dunia. Bahkan PBB telah memastikan bahwa Israel telah terbukti melakukan pelanggaran HAM terhadap demonstran Palestina. Pelanggaran ini, terjadi pada aksi Great March of Return di jalur Gaza sejak Maret 2018. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, menerangkan bahwa jaksa penuntut umum telah menyelidiki 11 kasus pembunuhan termasuk pembunuhan dua remaja Palestina dalam Great March of Return. Pejabat PBB sangat memprihatinkan pelanggaran HAM terhadap anak-anak Palestina, kebanyakan remaja Palestina juga masih terus berpartisipasi dalam aksi protes tersebut.

Sebenarnya masih banyak lagi pelanggaran-penlanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina. Namun, sesuai dengan piagam PBB pada pasal 1 ayat 3 Piagam, pasal 13 ayat 1b, pasal 55c, pasal 62 ayat 2, pasal 68, dan pasal 76c yang berisi bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, kelamin, bahasa, dan agama. Keberadaan pengulangan pernyataan tersebut seolah menunjukan bahwa Hak Asasi Manusia peerlu dijunjung tinggi, ditegakkan, serta diperjuangkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun