Mohon tunggu...
Efi anggriani
Efi anggriani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Menulislah dan biarkan tulisanmu mengikuti takdirnya-Buya Hamka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Sampai Salah Menulis Nama di Surat Nikah Meski Satu Huruf

17 April 2019   01:36 Diperbarui: 1 Juli 2021   07:23 2968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jangan Sampai Salah Menulis Nama di Surat Nikah Meski Satu Huruf | Dokpri

Sekedar berbagi pengalaman tentang repotnya kekeliruan sebuah huruf di nama yang tertera di Surat Nikah.

Pertama urusan itu ternyata berekor panjang kemudian hari.Ketidak sesuaian huruf antara Akte Kelahiran dan Surat Nikah.Semisal nama di Akte Kelahiran adalah Efi Anggriani dan tertulis di Surat Nikah adalah Efi Anggriyani.Huruf Y ini penghilangannya membutuhkan waktu lumayan.

Yang kedua ada suatu urusan dimana ketika memiliki anak dan Akte Kelahiran Anak tertulis nama orang tuanya,jadi ketika satu huruf itu ketambahan.Ya artinya harus di revisi untuk mensinkronkan.

Revisi nama di Surat Nikah diperlukan tidak hanya datang ke Kantor Urusan Agama di wilayah Surat Nikah tersebut terdaftar tapi juga melalui sidang  di Pengadilan Agama  wilayah Identitas Kependudukan terakhir.

Baca juga: Mengurus Surat Nikah yang Merepotkan

Mendaftarkan sidang revisi nama di PA,membayar biaya sidang,mengajukan  dua (2) orang saksi  yang tahu persis peristiwa pernikahan dulu dan menunggu  jadwal sidang.

Setelah memdapat jadwal sidang kemudian hari setelah melengkapi berkas-berkas termasuk minta cap(Platsegel) di Kantor Pos Pusat wilayah itu,untuk semua dokumen di cap di Kantor Pos dengan  tempelan materai 6000 rupiah masing-masing dokumen.Beberapa fotokopi.

Yang ketiga saat sidang dilaksanakan dengan saksi-saksi yang dibawa si mantan pengantin alias si suami-istri maka akan ada semacam klarifikasi dan lain sebagainya.

Yang keempat setelah keputusan selesai,maka mengurus Surat Nikah berdasarkan Surat Keputusan dari Pengadilan Agama.

Yang Kelima,mengurus Akte Kelahiran Anak-Anak dengan Nama Orang Tua Sesuai dengan Surat Keputusan dari  Pengadilan Agama.

Yang keenam ,mengurus semua Dokumen  seperti Ijasah dan Sertifikat Tanah dll sesuai nama Yang Tertera dan Sesuai dengan Akte Kelahiran dan Surat Nikah,termasuk merevisi KTP.dan Kartu Keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun