Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengapa Preman Ditolak dalam Mengawasi Masyarakat?

15 September 2020   22:30 Diperbarui: 16 September 2020   08:24 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi saling jaga dalam menerapkan protokol kesehatan. (sumber: Shutterstock/Petovarga via kompas.com)

Kecurigaan masyarakat terhadap keterlibatan preman dan pemanfaatan preman oleh pemerintah memang sangat beralasan. Bahkan seorang pakar Tilly (1985) pernah mengatakan bahwa “berulang kali, para spesialis kekerasan non-pemerintah secara efektif bersekutu dengan pemerintah, menjadi bagian dari pemerintahan, mengambil alih pemerintahan yang ada, atau menjadi pemerintahannya sendiri”.

Kemudian, Wilson memberikan gambaran soal preman di Indonesia. Menurutnya Wilson, preman di Indonesia digambarkan sebagai “para spesialis kekerasan” non-pemerintah yang digambarkan Tilly sudah menjadi sosok yang nyata dan hadir di sepanjang sejarah. 

Umumnya mereka hadir dalam aneka variasi dan perwujudan lokal, seperti Ormas-ormas vigilante[1], milisi, gang-gang, pemeras, centeng, kecil, preman politik, keamanan swasta, dan tentara bayaran.

Dari pernyataan ini memang sangatlah mengerikan jika pemerintah benar-benar menggunakan preman sebagai sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan. 

Nah, dengan memahami tentang ‘preman’ sebagai sebuah konotasi negatif dari status sosial yang hadir di masyarakat, dan dengan adanya wacana menggunakan tenaga preman oleh polisi tentunya patut kita tolak sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. 

Namun kita akan mendukung jika pemerintah melibatkan Satpol PP dalam membantu polisi yang jumlahnya terbatas untuk menjaga tertib pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat .(FY/15/9/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun