Mohon tunggu...
Efa Fathurohmi
Efa Fathurohmi Mohon Tunggu... Perawat - Hai iam nurse!

Work hard and focus :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Menerapkan Prinsip Beneficence dan Nonmaleficence dalam Pemberian Asuhan Keperawatan

18 Juni 2021   17:55 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:24 1521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Asuhan keperawatan bertujuan untuk membantu individu agar mandiri, mengajak individu atau masyarakat berpartisipasi dalam bidang kesehatan, membantu individu mengembangkan potensi untuk memelihara kesehatan agar tidak tergantung pada orang lain juga membantu individu memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Persatuan Perawat Nasional Indonesia pada tahun 2010 telah mensahkan Standar Profesi Keperawatan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 yang terdiri dari standar kompetensi dan standar praktik keperawatan. Standar praktik keperawatan meliputi salah satuhya adalah standar asuhan keperawatan. 

Dalam menerapkan asuhan keperawatan perawat harus berpedoman terhadap 6 prinsip etik keperawatan yaitu: 1) otonomi (penentuan diri), 2) non malficience (tidak merugikan), 3) beneficience (melakukan hal yang baik), 4) justice (keadilan), 5) veracity (kejujuran), 6) fidelity (menepati janji). 

Dalam poin tujuan asuhan keperawatan "memperoleh derajat kesehatan yang optimal" terkadang banyak perawat tidak memperhatikan hal itu, dikarenakan masih kurangnya keinginan perawat menumbuhkan nilai-nilai keperawatan yang salah satunya adalah nilai beneficence dan non-maleficence. Pada salah satu contoh tempat pemberian asuhan keperawatan yang di nilai kurang maksimal dalam menerapkan nilai beneficence dan non-maleficence adalah di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas). Pada pelayanan tingkat pertama, setiap harinya banyak sekali orang yang mendatangi Puskesmas untuk memeriksakan kesehatannya, tak jarang banyak orang memiliki kasus kesehatan yang memerlukan tindakan seperti perawatan luka. 

Dalam merawat luka, banyak perawat dilapangan yang tidak memperhatikan SOP perawatan luka dan juga tidak memperhatikan pemilihan alat instrument tindakan, bahkan sering sekali perawat tidak menerapkan tata cara pembersihan alat instrument tindakan dengan benar seperti melakukan sterlisasi alat, dan juga masih ada alat instrument yang sudah berkarat tetapi tetap digunakan untuk merawat luka, sehingga apabila hal ini tetap dilaksanakan akan menimbulkan keadaan yang lebih parah terhadap luka diderita pasien (Potter & Perry, 2005).

Seperti diketahui luka terbagi atas dua macam, yaitu luka akut dan kronis. Luka akut terjadi karena adanya cidera pada jaringan yang dapat pulih kembali seperti sediakala dengan bekas luka minimal dalam rentang waktu 8-12 minggu, sedangkan luka kronis merupakan luka yang proses pemulihannya lebih lambat atau lebih dari 12 minggu bahkan dapat menyebabkan kecacatan (Prabakti, 2005; Abdurrahmat, 2014). 

Dari informasi tersebut, penting sekali perawat memperhatikan tata cara merawat luka sesuai dengan SOP karena apabila perawat tidak mengikuti SOP dengan benar maka akan dipastikan pasien tersebut mengalami kerugian, seperti waktu penyembuhan luka yang memanjang, biaya yang dikeluarkan lebih banyak, pasien sulit beraktivitas karena luka yang tidak kunjung membaik,  selain itu luka juga bisa menjadi infeksi dan kerugian yang ditimbulkan lainnya. 

Pada situasi ini prinsip keperawatan beneficence dan non-maleficence sangat penting untuk dimiliki oleh seorang perawat, karena telah kita ketahui prinsip beneficence adalah prinsip yang menuntut perawat untuk melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan yang akan terjadi serta pentingnya menonjolkan prinsip non-maleficence yang berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada pasien. 

Untuk membangun prinsip beneficence dan non-maleficence pada perawat yang bekerja di puskesmas tersebut  yaitu dengan cara diadakannya evaluasi kerja oleh atasan untuk mengetahui kendala apa yang terjadi dilapangan dan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan, selain itu perlu diadakannya seminar tentang pentingnya penerapan nilai-nilai keperawatan di tempat kerja, serta diadakannya pelatihan perawatan luka bagi perawat puskesmas (AACN, 2008).

Dengan begitu apabila perawat telah memiliki ilmu tambahan dan motivasi yang tinggi mengenai  prinsip beneficence dan non-maleficence maka perawat tersebut dapat dipastikan bekerja sesuai dengan aturan SOP, serta kedepannya dapat menerapkan pola bekerja yang baik dimanapun ia ditempatkan (tidak hanya di puskesmas).

Pada dasarnya semua kegiatan perawat itu telah diatur oleh Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun