Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kenali Perlindungan Hukum bagi Nasabah

27 Desember 2021   11:11 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:45 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bank | foto: Freepik

Mengenal perlindungan hukum dan tujuannya
Duh, kalau bahasannya udah seputar hukum, apalagi bagi yang buta bidang ini, rasanya malas ya ngurusin apalagi bahas lebih dalam. Ribet!

Eitsss, tunggu dulu!

Meski terkesan ribet, bidang yang satu ini, tetap harus kita ketahui. Ngga harus sampai ke akar-akarnya kok, setidaknya kita kenal bagian permukaannya agar bisa mempersiapkan diri bila sesuatu yang tidak diinginkan sewaktu-waktu terjadi. 

Perlindungan hukum adalah segala upaya Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi siapa yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Perlindungan hukum ini, sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keadilan.

Menurut Soedirman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya, tujuan hukum itu sendiri adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu media untuk menegakkan berbagai keadilan.

Perlindungan hukum diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan

Perlindungan hukum dibutuhkan hampir dalam setiap aspek kehidupan.

Perlindungan hukum pekerja atau buruh, perlindungan hukum konsumen, perlindungan hukum terhadap pasien, termasuk perlindungan hukum bagi seorang nasabah. Tentu dengan poin berbeda-beda pula yang diatur sesuai dengan target yang dilindungi.

Kasus Indah Harini dan perlindungan hukum yang belum merata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun