Mohon tunggu...
Fajar Arif Budiman
Fajar Arif Budiman Mohon Tunggu... Konsultan Politik dan Kebijakan Publik -

Konsultan Politik dan Kebijakan Publik Executive Director POLDATA INDONESIA CONSULTANT Aktivis Pemberdayaan Pemuda

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Jalan Milik Kita Bersama; di Balik Penghapusan 3in1 dan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Protokol

20 April 2016   17:28 Diperbarui: 20 April 2016   18:03 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber : motroad.com"][/caption]Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok, mengemukakan rencana pelarangan roda dua memasuki jalan Sudirman dan Thamrin. Pelarangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mengurangi kemacetan di Jakarta. Ahok menyatakan alasan pelarangan motor memasuki jalan protokol karena kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, setiap hari ada dua sampai tiga orang meninggal dunia karena kecelakaan sepeda motor. (lihat di sini)

Kebijakan ini dianggap mendiskreditkan pengguna sepeda motor seakan hak untuk menggunakan jaringan jalan publik hanya boleh untuk pemilik kendaraan roda empat yang berharga lebih mahal dari kendaraan roda dua pada umumnya. Argumen tersebut diperkuat dengan anggapan bahwa jalan protokol adalah fasilitas publik yang boleh digunakan oleh seluruh warga negara.

Jaringan jalan, seperti halnya fasilitas umum lainnya merupakan sumber daya yang boleh digunakan oleh umum untuk kepentingan umum. Namun sama dengan sumber daya lainnya, ketersediannya terbatas bahkan di bawah jumlah yang dibutuhkan. Oleh karena itu perlu pengaturan yang adil agar setiap orang bisa menggunakan sumber daya tersebut tanpa ada yang mendapatkan lebih banyak dari yang lainnya.

Tentu saja setiap orang berhak melintas atau menuju jalan Sudirman dan Thamrin. Namun coba bayangkan jika jalan yang kapasitasnya terbatas itu diakali dengan “menghemat” ruang bagi kendaraan yang digunakan rata-rata per orang. Solusi terbaik adalah dengan menggunakan moda transportasi massal seperti kereta atau bus. Jika menggunakan pendekatan ini, maka yang paling boros adalah pengguna kendaraan roda empat yang hanya ditumpangi oleh satu orang.

Oleh karena itu, gagasan untuk membatasi kendaraan yang menuju jalan tertentu menjadi hal yang baik selama tidak mencabut hak warga negara untuk menggunakan fasilitas umum. Agar pembatasan ini tidak mencabut hak warga maka perlu kompensasi yang disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta sebagai konsekuensi dari kebijakan yang akan diterapkan.

Kompensasi yang dimaksud adalah dengan menyiapkan tempat parkir (parking point) di beberapa titik sekitar Sudirman dan Thamrin sebagai pintu masuk menuju kawasan tersebut. Sehingga pengguna sepeda motor dari luar Jakarta Kota bisa memarkirkan motornya di sana tanpa rasa khawatir. Selanjutnya, kompensasi yang harus disediakan oleh pemerintah adalah angkutan dari tempat parkir menuju gedung-gedung perkantoran di Jalan Sudirman dan Thamrin. Shuttle Bus ini juga harus disediakan secara gratis oleh pemerintah DKI Jakarta melalui Trans Jakarta. Pendanaan untuk shuttle bus bisa didapatkan dari sumber lain dengan metode tertentu, misalnya dari pendapatan parkir yang disediakan oleh pemerintah atau ERP yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Kebijakan pelarangan roda dua tersebut bergulir hampir bersamaan dengan rencana pengaplikasian Electronic Road Pricing (ERP). Meskipun Ahok menyatakan bahwa pelarangan roda dua melintasi jalan protokol tidak ada kaitannya dengan ERP (lihat di sini) tapi ERP merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai shuttel bus tersebut.

Lebih lanjut, untuk menyelesaikan masalah macet yang terjadi di hampir semua kota besar. Pendekatan menghemat kapasitas jaringan jalan bisa menjadi pendekatan yang efektif dalam membuat kebijakan selanjutnya. Pembatasan roda dua di Sudirman dan Thamrin bisa menjadi contoh untuk penerapan kebijakan yang lebih besar dengan skala nasional. Misalnya dengan membatasi kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Pembatasan tersebut bisa dimulai dengan regulasi ijin memiliki kendaraan jika sudah memiliki tempat parkir. Oleh karena itu, orang yang tempat tinggalnya tidak memiliki fasilitas parkir tidak diperkenankan untuk memiliki kendaraan. 

Orang yang tinggal di apartemen boleh menunjukan keterangan “parking lot” atau semacam kartu berlangganan parkir. Hal ini juga untuk menghindari mobil-mobil yang terparkir di bahu jalan atau trotoar. Atau selanjutnya, pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan. Sebagai contoh regulasi yang diterapkan adalah kendaraan yang dimiliki maksimal sejumlah dengan orang dewasa yang tercantum di kartu keluarga. Jika regulasi-regulasi seperti ini dapat diterapkan maka kendaraan yang berlalu lintas di jalanan tidak akan terlalu padat.

Selain itu, kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan juga sejalan dengan semangat “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Memiliki banyak uang bukan berarti juga berhak untuk menggunakan sumber daya jaringan jalan yang sangat terbatas dan diperlukan oleh semua orang. Karena selama ini, siapa yang memiliki banyak uang boleh punya banyak mobil dan boleh menggunakan sumber daya jaringan jalanan sebebas mungkin, bahkan masih menggunakan BBM bersubsidi untuk mobil-mobil mahalnya.

Sebagai catatan terakhir, pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor hanya bijak diterapkan jika negara sudah siap memfasilitasi sarana transportasi umum yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu bagi para penerima manfaatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun