Mohon tunggu...
Edy Susanto
Edy Susanto Mohon Tunggu... Konsultan - IT consultant, writer, citizen journalist, photographer

Praktisi Teknologi Informasi. Specialisasi Keamanan Siber. Founder DEFCON GROUP DCG 62231. Website www.edysusanto.com / www.defcon62231.com Discord Channel : https://discord.gg/Ke5HUF6Aj7.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Standar Forensic Audio and Video Analysis

13 Oktober 2016   09:46 Diperbarui: 13 Oktober 2016   10:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Forensic - http://crimeinthesuites.com/wp-content/uploads/2014/11/iStock_000022539963_Large.jpg

Bukti berupa Video sekarang dapat ditemukan di lebih banyak lokasi dan dari sumber-sumber yang lebih beragam daripada sebelumnya. Dari toko-toko untuk restoran makanan cepat saji, mal ke bank, persimpangan lalu lintas ke taman, sistem menggunakan CCTV kini hampir semua ada dimana mana. Dan untuk audio bisa saja didapatkan dari smartphone dengan fungsi rekamnya, hasil penyadapan telepon, hasil dari mesin penjawab telepon, rekaman suara dll.

Tergantung pada situasi dan kondisi bagaimana sebuah kejahatan terjadi ( TKP) namun pada dasarnya petugas yang berwenang harus bisa mengindentifikasi semua video dan audio yang ditemukan, semua yang relevan harus dikumpulkan untuk mencari kesambungan rincian kejadian ketika sebuah kejadian mungkin saja tidak terlihat ketika di lihat dari satu bukti saja.

Apa yang coba saya tulis disini adalah sebuah gambaran umum yang pada umumnya dipakai ketika seorang penyelidik IT Forensic bekerja dengan barang bukti berupa audio dan video. Disetiap negara mungkin saja berbeda beda standard operating procedure nya namun secara global standard yg di ikuti adalah misalnya SWGIT (Scientific Working Group Imaging Technology).  Badan ini pertama kali di bentuk oleh FBI (Federal Bureau of Investigation) pada bulan Desember 1997 dengan nama The Technical Working Group on Imaging Technology , dan kemudian tahun 1999 diganti menjadi SWGIT.

Dari awal dibentuk badan ini dijadikan patokan baik individual, pemerinta federal Amerika, penegak hukum, militer, akademisi dan para peneliti.  Ke anggota annya di isi oleh oleh professional berpengalaman di bidang Imaging Technology atau bidang yang terkait yang memang bersedia mendedikasikan ke ilmuannya dalam membangun best practices dan guidelines penggunaan tehnology imaging dalam Criminal Justice System.

Beberapa organisasi forensic yang mengacu pada SWGIT adalah :

  • The American Academy of Forensic Sciences (AAFS)
  • The International Association for Identification (IAI)
  • The Law Enforcement and Emergency Services Video Association (LEVA)
  • The American Society of Crime Lab Directors (ASCLD)

Dokumen SWGIT terdiri dari 24 bagian , yaitu :

  • Section 1 Overview of SWGIT and the Use of Imaging Technology in the Criminal Justice System
  • Section 2 Considerations for Managers Migrating to Digital Imaging Technology
  • Section 3 Field Photography Equipment and Supporting Infrastructure
  • Section 4 Recommendations and Guidelines for Using Closed-Circuit Television Security Systems in Commercial Institutions
  • Section 5 Guidelines for Image Processing
  • Section 6 Guidelines and Recommendations for Training in Imaging Technologies in the Criminal Justice System
  • Section 7 Best Practices for Forensic Video Analysis
  • Section 8 General Guidelines for Capturing Latent Impressions Using a Digital Camera
  • Section 9 General Guidelines for Photographing Footwear and Tire Impressions
  • Section 10 - ARCHIVED
  • See Section 9 - Combined Section 9 and 10 into one document that is now Section 9, as of 9/27/13
  • Section 11 Best Practices for Documenting Image Enhancement
  • Section 12 Best Practices for Forensic Image Analysis
  • Section 13 Best Practices for Maintaining the Integrity of Digital Images and Digital Video
  • Section 14 Best Practices for Image Authentication
  • Section 15 Best Practices for Archiving Digital and Multimedia Evidence (DME) in the Criminal Justice System
  • Section 16 Best Practices for Forensic Photographic Comparison
  • Section 17 Digital Imaging Technology Issues for the Courts
  • Section 18 Best Practices for Automated Image Processing
  • Section 19 Issues Relating to Digital Image Compression and File Formats
  • Section 20 Recommendations and Guidelines for Crime Scene and Critical Incident Videography
  • Section 21 Procedure for Testing Scanner Resolution for Latent Print Imaging
  • Section 22 Procedure for Testing Digital Camera System Resolution for Latent Print Photography
  • Section 23 Best Practices for the Analysis of Digital Video Recorders
  • Section 24 Best Practices for the Retrieval of Digital Video

Dalam bagian-bagian dokumen ini secara lengkap di jelaskan langkah langkah melakukan analisa terhadap digital imaging. Di dalam dokumen diatas juga disinggung adanya chain custody dimana bukti bukti yang didapatkan perlu dicatat perjalanannya dari satu tempat ke tempat lain dan siapa yang membawanya, termasuk juga bagaimana menjaga integritas dari bukti bukti tersebut misalnya dengan menggunakan clone dari bukti asli awal, penempatan diruang steril, pembuatan backup bukti untuk menghindari kehilangan data, hashing, visual verifikasi, digital signature, enkripsi, watermark , dokumentasi siapa yg menganalisa, dan tak lupa menjaga keamanan barang bukti secara fisik.

Sedemikian detail apa yang ada di dalam dokumen tersebut, makanya SWGIT dipakai oleh hampir semua organisasi forensic di seluruh dunia.

Lalu apa konsekwensinya bila tidak menggunakan panduan tersebut ? well ini debatable namun menurut saya pribadi meskipun memang tidak ada sanksi pidana bila SOP nya tidak di ikuti, tetapi pertanyaannya kemudian apakah barang bukti Video dan Audio bisa dipertanggung jawabkan keasliannya bila proses pengambilan, analisa dll nya tidak mengikuti guideline standard yang telah diakui secara global ini ? anda sendiri yang bisa menjawab.

Semoga bermanfaat.

-----------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun