Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Karantina Jemaah Haji dan Kebijakan Pemerintah Arab Saudi

28 Februari 2020   07:55 Diperbarui: 28 Februari 2020   10:51 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 6 melakukan pendataan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Sebanyak 24.524 calon jemaah haji dan 315 petugas akan diberangkatkan dari Asrama Haji embarkasi Jakarta.(KOMPAS.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Memang, umat muslim yang menunaikan ibadah haji tidak seperti pebisnis kala pergi ke luar negeri. Dia bisa datang ke airport, lalu diperiksa kelengkapan dokumen dan bayar fiskal, terus berangkat. Sederhana, kan?

Tapi tidak dengan calon jemaah haji. Kala itu, sekitar tahun 1970-an, calon jemaah haji diharuskan masuk karantina selama 5 x 24 jam sebelum bertolak.

Jadi, bagi kalangan orangtua yang pernah merasakan ibadah haji menggunakan transportasi laut kemudian beralih ke angkutan udara, tentu masih ingat keharusan calon jemaah haji masuk dalam asrama haji. Mereka harus masuk karantina.

Peristiwa itu dimulai pada 1970. Hal ini terkait dengan ditetapkan Indonesia sebagai daerah endemik penyakit kolera oleh WHO yang mengharuskan warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri dikarantina dulu sebelum bertolak.

Ketika asrama haji belum dibangun, beberapa tempat dijadikan sebagai tempat karantina. Durasi penginapan di karantina berangsur berkurang. Sekitar tahun 1973, karantina berlaku tiga hari. Pada 1979, dua hari dan sekarang cuma semalam. 

Pada 1974, Dirjen Urusan Haji Prof KH Farid Maruf mulai merencanakan pembangunan asrama haji, tapi belum bisa terrealisasi. Pada masa Menteri Agama dijabat Alamsyah Ratu Perwiranegara dan Dirjen Urusan Haji dijabat Burhani Tjokrohandoko, direalisasikanlah pembangunan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dekat dengan Bandara Halim Perdanakusumah. (Sumber)

Sejalan dengan itu, jumlah jamaah haji yang menggunakan pesawat udara mengalami kenaikan sampai tiga kali lipat. Maka, asrama haji pemberangkatan dikembangkan menjadi beberapa wilayah yaitu Jakarta dan Surabaya, selanjutnya ditambah lagi asrama haji Makassar dan Medan.

Kini, jamaah haji hanya masuk asrama haji sehari menjelang keberangkatan, dan ketika tiba di Indonesia tidak perlu masuk ke asrama haji lagi. Asrama haji saat ini berfungsi sebagai asrama haji embarkasi, yaitu asrama yang berfungsi untuk melayani calon jamaah haji dari proses awal sampai keberangkatan dan kepulangan melalui bandara haji.

Fungsi kehadiran asrama haji kini mulai menurun. Pasalnya, di beberapa daerah sudah banyak asrama haji. Agar kebersihan dan perawatan di asrama haji tetap berlangsung dan terjaga, kementerian agama pun membenarkan publik dapat menggunakannya dengan tarif terjangkau.

**

Nah, berkaca pada pengalaman masa lalu, sangat berpotensi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan serupa bagi calon jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Aturan itu juga membuka peluang diberlakukan di beberapa negara lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun