Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenali Siskohat, Jantung Penyelenggaran Ibadah Haji

12 Februari 2020   09:50 Diperbarui: 12 Februari 2020   15:19 4640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, alur pendaftaran hajio khusus. Foto | Kemenag.

Tapi yang jelas, pengembalian dana jemaah yang disebabkan berhalangan (wafat) untuk menunaikan ibadah haji kini dapat diselesaikan secara cepat pula.  

Namun harus diakui bahwa sistem apa pun dianggap sempurna itu, Kementerian Agama (Kemenag) harus terus menyesuaikan Siskohat dengan perkembangan zaman.

Ini terkait dengan kemajuan pada era digital saat ini. Arahnya adalah, agar data yang dihimpun akurasinya dapat dijadikan pijakan untuk pengambilan keputusan.

Penyelesaian dan pengembalian dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) lantaran jemaah batal atau belum lunas sesuai target harus diputuskan dengan cepat.

Karena itu, akurasi data dapat tersaji dengan cepat. Dalam praktek tak boleh lebih dari 14 hari kerja. Ini harus dipersingkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun