Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anomali Layanan Pembuatan Paspor Korban Banjir Jakarta

3 Februari 2020   06:13 Diperbarui: 3 Februari 2020   19:20 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor rusak akibat banjir. Foto | Dokumentasi pribadi

Kita pun tahu bahwa Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembebasan pemegang paspor rusak hingga kini belum dicabut. Namun petugas pun tetap ngotot dengan surat itu yang dikeluarkan pada 13 Januari 2020.

Ujungnya, ia tak mau memproses paspor rusak akibat banjir. Sekalipun pada saat itu dimintai alasannya, dasarnya apa? Juga tak mampu memberi keterangan memuaskan dan tetap keukeh pada pendiriannya.

Kata sang petugas, "terima kasih atas masukannya".

Ya, sudah. Lalu istri penulis menyatakan kepada petugas dengan pernyataan terima kasih dan kecewa.

Sepengatahuan penulis, aturan paspor rusak atau hilang hingga kini belum pernah diberitakan dicabut. Jangankan dicabut, disosialisasikan saja tak pernah terdengar.

Lagi pula sungguh aneh, penulis sebagai suami yang sama-sama merasakan banjir dan paspornya rusak, kok yang diproses hanya paspor penulis saja. Sedangkan paspor rusak akibat banjir milik istri penulis diperlakukan berbeda. Bukankah ini namanya standar ganda? Atau telah terjadi anomali layanan pembuatan paspor korban banjir?

Aduh, ampunilah saya, bapak petugas imigrasi. Saya pun tahu ketika Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat edaran bagi pengurusan paspor korban banjir dimaksudkan sebagai rasa simpati kepada korban banjir.

Lihat, berita di media massa menyebut bahwa warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, tak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando dikutip Antara di Jakarta, Senin (6/1) menyebut, para pemegang paspor yang terkena musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir.

Penulis meyakini bahwa berita yang dikutip kantor berita Antara, tempat penulis dulu menjadi tukang tulis di situ, beritanya tak diragukan. Tapi, hasilnya pil pahit yang didapati.

Terkait hal itu, kiranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memberi perhatian dalam urusan seperti ini. Sebab, korban banjir tak hanya dialami oleh penulis tetapi juga banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun