Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Inikah Alasan Kemenag Beri Rekomendasi kepada FPI?

30 November 2019   10:20 Diperbarui: 2 Desember 2019   11:15 3532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD didampingi Tito Karnavian dan Fachrul Razi kala menjelaskan status FPI. Foto | Antara

Ditambah lagi dengan adanya pernyataan kesetiaan pada Pancasila. Lantas, karenanya, dikeluarkanlah rekomendasi bagi FPI untuk memperoleh status organisasi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Penulis mencoba memahami pengertian dari ketiga kata tersebut dengan rujukan Kamus Istilah Keagamaan yang dikeluarkan Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Dalam Kamus Istilah Keagamaan tak ada penjelasan kata kaffah. Tetapi dari beberapa laman terungkap bahwa kata kaffah itu artinya keseluruhan.

Makna secara bahasa tersebut bisa memberikan gambaran bahwa muslim yang tidak "setengah-setengah" atau menjadi muslim yang "sungguhan," bukan "muslim-musliman."

Tegasnya, jika kita ingin memahami Islam itu belajarlah secara komprehensif. Yaitu segala sesuatu yang bersifat luas dan lengkap, meliputi seluruh aspek, atau meliputi ruang lingkup yang luas dan lengkap.

Jadi, bukan sekadar fanatik, tapi beragama disertai ilmu. Jika kita rajin shalat lima waktu, tentu ayat per ayat dan maksud dari shalat itu dipahami dan diamalkan. Bukan untuk ria, atau pamer sebagai orang rajin ibadah.

Kata kaffah sering dipakai para ulama ketika menjadi khotib Jumat atau cemarah di berbagai kesempatan.

Lalu, bagaimana dengan pengertian Khilafah (Islamiah). Khilafah dalam Kamus Istilah Keagaaman Kementerian Agama itu ada dua hal. Ada dua penjelasan menyangkut kata khilafah.

Dijelaskan, pertama, Khalifah dalam kontek khalifah keluarga yang menerintah Bahrain, termasuk marga Bani Utub, dan kepala keluarga saat ini adalah Hamad bin Isa Khalifah yang menjadi amir pada tahun 1999 dan bergelar raja pada tahun 2002;

Saud (alu Sa'ud) keluarga yang saat ini memerintah Kerajaan Arab Saudi, yang didirikan pada tahun 1932, tetapi akar dan pengaruh keluarga tersebut ditanamkan di Jazirah Arab beberapa abad sebelumnya, yakni negara Saudi pertama, negeri Saudi kedua, dan kerajaan modern Arab Saudi.

Kedua, Khalifah yaitu kepemimpinan secara umum dan luas, baik dalam urusan agama maupun dunia sebagai pengganti kepemimpinan Nabi Muhammad Saw.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun