Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Bermain di Media Sosial Diawasi Tim Khusus

17 Oktober 2019   17:35 Diperbarui: 17 Oktober 2019   17:46 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

Ini jenis pekerjaan baru bagi pemerintah yang akan dikerjakan, yaitu mengawasi  Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain di media sosial guna menghindari dari perbuatan mengeluarkan ujaran kebencian dan terlibat aliran radikal.

Pengawasan itu juga termasuk politisasi ASN pada Pilkada (2020). Soal politisiasi pegawai negeri sipil itu pada setiap event Pilkada dan Pilpres sangat terasa sekali dan memprihatinkan.

Hal itu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, dampak ujaran kebencian, politisasi ASN hingga radikalisme sudah dirasakan bagi masyarakat kini. Daya rusak ujaran kebencian dan radikalisme  sungguh luar biasa karena kandungannya melalui dunia maya mengandung unsur negatif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sepakat tentang membentuk tim khusus pengawasan ASN bermain di media sosial. Sesuai sebutannya, pengawasan difokuskan kepada upaya mencegah  ASN terlibat ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.

Landasan prinsip profesi ASN adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945 dan mematuhi pemerintahan yang sah. Realitasnya, banyak oknum ASN yang terlibat ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, serta terlibat politik praktis.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan bahwa  ASN merupakan kepanjangantanganan negara yang wajib mengikuti aturan dan ideologi negara dan taat terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Beranjak dari pemahaman itu, Bima mendorong agar pemerintah segera membentuk tim khusus guna mencegah hal-hal negatif berkembang di kalangan ASN.

Bima saat rapat membahas kedisiplinan ASN di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (16/10), menyebut bahwa satuan tugas tim pengawasan ASN bermain di media sosial itu berasal dari lintas kementerian/lembaga. Dan, nantinya tim pengawasan tersebut benar-benar memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN.

Bagai gayung bersambut, untuk memuluskan pembentukan tim tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, akan segera  menyusun landasan hukum dan kerangka kerjanya.

Sebelum membentuk tim pengawas, pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait persoalan ini.

"Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Setiawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun