Lantas, apa sih inti alasan pemerintah? Menurut Soedarmo, ada sejumlah pertimbangan sebelum memperpanjang SKT FPI.Â
"Secara administrasi mungkin iya, tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu lihat," kata Soedarmo.Â
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain masukan-masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Reaksi masyarakat juga menjadi masuk dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang SKT FPI.Â
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, Kemendagri telah melakukan langkah politis bilamana menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.Â
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.
Nah, kini kita tinggal menunggu waktunya kapan FPI sebagai ormas dinyatakan secara resmi bubar?