Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

FPI Bubar, Reaksi Publik Jadi Bahan Pertimbangan

28 Juli 2019   15:48 Diperbarui: 28 November 2019   10:03 7504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FPI belum memenuhi 10 dari 20 syarat untuk memperpanjang SKT ormas| Foto: Kompas/Lucky Pransiska

Ormas ini memang bergerak di bidang agama. Nah, karena itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian itu.

Pun, di sisi lain, pentolan FPI belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurusnya. Ini syarat lain yang juga tidak dipenuhi.

Bagi FPI, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenag, itu sama saja dengan pekerjaan menegakkan benang basah. Sia-sia. Loh, mengapa?

Alasannya, ormas yang satu ini oleh publik dikenal kontroversial. Jika diganggu melawan. Jika ada yang dinilai melanggar hukum tapi aparat membiarkan maka mereka yang akan bertindak. Mereka juga satu-satunya ormas yang paling galak.

Sementara Habib Rizieq Syihab, imam organisasi ini, dalam ceramahnya selalu pedas, kata-kata yang hiperbolis, kasar, dan tanpa tedeng aling-aling. Ia memilih nahi munkar [saja] daripada amar ma'ruf atau amar ma'ruf nahi munkar.

Dari realitas itu, tentu saja Kemenag yang dijuluki sebagai penjaga moral bangsa, harus melakukan telaah dan berkoordinasi dengan pihak aparat jika hendak memberi rekomendasi. 

Tapi pastinya tidak satu pun pejabat Kemenag berani mengambil keputusan yang keluar dari garis yang ditentukan menteri agama.

Apalagi selama ini Kemenag selalu mengeluarkan imbauan agar umat-umat beragama harus selalu menggunakan pendekatan rahmatan lil alamin, jalan damai dalam menyelesaikan persoalan. Bukan dengan cara kekerasan.

Jika demikian, ya tutup bukulah FPI.

Tapi bagaimana jika para pentolan FPI dapat membuat "terobosan" dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kemendagri meski sudah melewati batas waktu yang ditetapkan?

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menuturkan, Kemendagri belum tentu akan memperpanjang SKT FPI meski seluruh syarat terpenuhi. Nah, jika demikian, Itu artinya FPI dibubarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun