Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lika-liku Senyum Laki-laki ketika Bicara Poligami

8 Juli 2019   04:00 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi poligami. Foto | istock

Sepekan terakhir ini di tengah masyarakat tengah ramai pembicaraan tentang poligami terkait Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga pada Pemerintah Aceh.

Draf qanun yang merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh) kini tengah dipelajari anggota DPRA setempat dan seluruh materinya tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Agama.

Dapat dipahami bahwa soal poligami perlu mendapat penegasan dalam qanun mengingat Aceh merupakan daerah bersyariat Islam. Jadi, wajar bila melihat qanun yang diatur dalam draf tersebut menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan dan poligami.

Realitasnya, kini pembicaraan poligami tengah naik daun. Pekerja kantoran ikut membahas hal itu kala jam istirahat di kantin. Sementara di kafe dan kedai kopi tepi jalan tak kalah ramainya membincangkan poligami yang sejak lama memang sering dibahas secara formal maupun diam-diam. Di dunia maya pun tak kalah seru, ikut meramaikan perihal pembahasan poligami. Kaum Adam, bisa jadi, kini jadi tersenyum.

Di berbagai kesempatan, kala poligami dibahas, kadang terdengar dari kalangan kaum Adam menanggapi dengan enteng. Jika saja seorang pemuka agama dibenarkan berpoligami, punya istri lebih dari empat, mengapa umatnya harus diatur negara.

Contoh sudah jelas ada. Mengapa negara dan ulama harus repot. Meminjam istihal Gus Dur, urusan gitu kok jadi repot. Ramai pula. Beginilah urusan agama kalau sudah dicampur-adukan dengan kepentingan negara.

Ada pihak lain berkomentar miring. Untuk mengambil istri lebih dari satu atau melakukan poligami, yang penting kemampuan finansialnya. Lantas ia sambil tersenyum melanjutkan kalimatnya, untuk berpoligami dapat dilakukan dengan cara nikah siri.

Semua itu bisa diatur meski ke depan tidak dicatat dalam catatan sipil (negara). Lagi pula, sejauh tidak melanggar hukum agama, nikah dengan cara kontrak pun bisa ditempuh.

Di sisi lain, sudah menjadi fakta ketika kaum Adam bicara poligami sering melupakan aspek penting dalam perkawinan. Yaitu, peran suami yang harus bertanggung jawab dalam urusan ekonomi keluarga.

Termasuk aspek berkeadilan dalam menjalankan peran sebagai kepala keluarga dari sisi kebutuhan rohani dan jasmani. Ya, termasuk urusan biologis yang kerap didengungkan.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun