Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Harus Bersuara Nyaring Berantas Korupsi

6 Februari 2019   07:49 Diperbarui: 6 Februari 2019   08:10 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ke depan, jika rakyat mempercayai Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI, tugas terberat adalah menyurakan pemberantasan korupsi harus lebih "nyaring".

Keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh setengah hati. Meski institusi antirasuah bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan, memberikan dukungan seperti yang dilakukan dewasa ini terasa belum optimal.

Tapi kita tak butuh iklan antikorupsi di layar televisi dengan bintang lakon politisi ingkar janji. Rakyat butuh bukti dalam pemberantasan korupsi.

Semua pihak, apakah ia politisi, birokrat, pengusaha hingga rakyat di akar rumput, harus sadar bahwa KPK dibentuk dimaksudkan meningkatkan daya guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi, menyuarakan antikorupsi tidak saat ini saja tetapi juga disuarakan dengan lantang secara berkelanjutan. Dan, siapa yang paling berpengaruh menyuarakannya itu, tidak lain adalah seorang presiden.

Kita pun memahami bahwa koruptor "bermata buta", "kuping budeg", "hati sempit" dan hedonisme jadi kebanggaan hidup. Karena itu, kala mereka itu tertangkap tangan, "mata gelap"  sering jadi alasan dan pembenaran menghadapi aparat hukum.

Terkait dengan itu, kita pun menyaksikan bahwa hingga kini sudah terlalu banyak petugas KPK menjadi korban kekerasan melalui "kaki tangan" para koruptor.

Lihat, PenyeranganPegawaiKPK Novel Baswedan yang kasusnya hingga kini masih "menggantung", tak kunjung tuntas. Berikutnya, ancaman melalui telepon dan perusakan kediaman aparat KPK.

Meski begitu, kita pun berharap jajaran KPK tetap berpegang pada komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan berpegang pada asas: kepastian hukum, transparan, akuntabilitas, mengedepankan kepentingan umum dan profesionalitas.

Satu hal yang hingga kini terasa kurang "bergaung", yaitu pencegahan korupsi yang berkaitan dengan lembaga keuangan (bank) tentang keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang terperiksa. Juga pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. KPK harus lebih "kencang" mengajak pelaku pengelola keuangan negara mengindahkan aturan.

Selama ini, yang sering diberitakan adalah berbagai kasus tertangkap tangan, sementara di luar itu kasus lain "menggunung" menantang untuk dihancurkan. Penulis bangga dengan keberanian petugas KPK menghadapi "premen" bayaran koruptor. Kalau saja petugas itu tidak memiliki 'nyali besar", mustahil bin mustahal pelaku korupsi dapat dibekuk.

Hal lain yang membanggakan adalah langkah KPK dalam upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agma, khususnya di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dulu, di kementerian ini dicap sebagai 'pasar'. Dulu, di kementerian itu dilabelkan sebagai institusi terkorup. Padahal, institusi itu mengusung agama tetapi seolah aparatnya tak beradab karena uang tuhan ditilep.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun